jpnn.com - BANYUMAS - Dua warga Desa Suro, Kecamatan Kalibagor di Kabupaten Banyumas, Joko Prahoro (37) dan Sarimun (38) babak bundas dihajar warga. Keduanya jadi bulan-bulanan setelah ketahuan mencuri handphne milik Cahyaningrum (24), warga Desa Kedungmalang, Kecamatan Sumbang, Rabu(4/5).
Kanitreskrim Polsek Sumbang Iptu Sudiro mengatakan, aksi pencurian terjadi sekitar pukul 13.00. Saat itu, korban yang sedang bekerja sebagai penjaga toko tengah mengisi baterai handphone bermerek ASUS miliknya.
BACA JUGA: Ketahuan Curamor, Mas Andi Dibekuk Satpam Pabrik Gula
Ternyata, Cahyaningrum tertidur. Dalam waktu bersamaan Joko dan Sarimun melintas dengan menggunakan sepeda motor Satria FU berpelat nomor R 2257 LG.
Begitu melihat ada kesempatan, kedua tersangka itu langsung beraksi. Joko turun dari sepeda motor untuk mengambil handphone milik korban. Sedangkan Sarimin tetap berada di atas sepeda motor untuk ancang-ancang kabur.
BACA JUGA: Beli Sabu-Sabu Belum Sempat Pakai, Malah Ditangkap Polisi
Tapi ketika Joko mengambil handphone, ternyata Ningrum terbangun. Lantaran kaget, Ningrum pun langsung meneriakkan kata maling.
Joko yang tepergok pun langsung balik badan ke sepeda motor yang dinaiki Sarimun. Namun, upaya untuk kabur ternyata gagal.
BACA JUGA: Akhirnya, Tersangka Penyelundupan Imigran Gelap Dilimpahkan
Warga yang mendengar teriakan korban langsung menghadang laju kedua tersangka dan menghujaninya dengan bogem mentah. Sepeda motor yang digunakan kedua tersangka pun tak luput dari amukan warga.
Beruntung polisi segera tiba di lokasi dan berhasil meredam amarah warga. Kedua tersangka pun segera digelandang ke Mapolsek Sumbang untuk diminta keterangan.
Ternyata, Joko dan Sarimun merupakan residivis. Joko mengaku terpaksa mencuri karena terbelit masalah hutang.
“Saya punya hutang sejuta sama orang, nah Sarimun mau bantu saya. Karena desakan ekonomi ini saya akhirnya nekat mencuri,” ujarnya.
Kini, kedua tersangka meringkik di tahanan kepolisian. Keduanya disangka melanggar Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan yang ancaman hukuman maksimalnya adalah tujuh tahun penjara.(ali/acd/jpg/ara/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Di Bengkulu, Siswi SMA Dibawa Kabur Pria Misterius
Redaktur : Tim Redaksi