Gagal Verifikasi, PPPI Laporkan KPU ke Mabes Polri

Jumat, 16 November 2012 – 14:25 WIB
JAKARTA - Partai Pengusaha dan Pekerja Indonesia (PPPI) mengadukan Komisi Pemilihan Umum (KPU) ke Badan Reserse Kriminal Polri, Jumat (16/11). Menurut Ketua Umum PPPI, Daniel Hutapea, pihaknya melaporkan KPU karena dugaan penggelapan dokumen persyaratan partainya untuk lolos verifikasi. Akibat, hilangnya berkas dan dokumen itu, partainya tak lolos verifikasi.

"Kami telah memberikan dokumen lengkap tapi ternyata digelapkan oleh KPU. Nah ini sudah kami buktikan ke Bawaslu bahwa kami sudah memenuhi persyaratan lengkap seperti yang telah disyaratkan KPU," tutur Daniel di depan Bareskrim, Jumat siang.

Menurut Daniel, KPU telah membuat keputusan tidak meloloskan partainya. Namun, alasan tak lolos itu baru dapat dibuktikan lima hari kemudian setelah pengumuman verifikasi.

"Artinya kami mengganggap bahwa keputusan itu hanya keputusan sepihak. Baru mencari kesalahannya setelah berkas kami dihilangkan. Di buang-buang entah kemana. Nah lalu disitu baru disebut kami tidak memenuhi persyaratan," keluh Daniel.

Daniel menyatakan ada dugaan, KPU mendapat intervensi dari DPR RI sehingga tidak meloloskan partai-partai kecil. Pasalnya, bukan hanya partainya saja yang kehilangan dokumen. Menurut Daniel, masih ada 17 parpol yang akan melaporkan hal yang sama ke Bareskrim.

"Ya enggak tahu apa motivasinya, setelah mereka rapat dengar pendapat dengan DPR, mereka langsung menjatuhkan partai-partai kecil ini. Jadi ada intervensi DPR," tegas Daniel.

Seperti diketahui, pada akhir Oktober lalu, KPU mengumumkan 16 parpol lolos verifikasi administrasi, sedangkan 18 partai politik lain tidak lolos. Dasar putusan itu Peraturan KPU No 7 dan 8 tentang penetapan dan tahapan. Mereka yang tidak lolos dipastikan tak bisa maju pada Pemilu 2014.

Ke-18 partai tersebut, yakni Partai Demokrasi Kebangsaan (PDK), Partai Kesatuan Demokrasi (PKDI), Partai Kongres, Partai Serikat Rakyat Independen (SRI), Partai Karya Republik (Pakar), Partai Nasional Republik (Nasrep), Partai Buruh, Partai Damai Sejahtera (PDS), Partai Republika Nusantara, PNI Marhaenisme.

Kemudian Partai Karya Peduli Bangsa (PKBP), Partai Pengusaha dan Pekerja Indonesia (PPPI), Partai Kebangkitan Nasional Ulama (PKNU), Partai Penegak Demokrasi Indonesia(PPDI), Partai Republik, Partai Kedaulatan, Partai Bhineka Indonesia, dan Partai Nasional Benteng Kerakyatan Indonesia (PNBKI).(flo/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Dilaporkan ke Polisi, Yenny Dibela Kartini

Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler