jpnn.com, SURABAYA - Ditpolair Polda Jatim berhasil menggagalkan penyelundupan satwa langka dan dilindungi di perairan Surabaya.
Berbagai jenis satwa burung ini berasal dari Papua dan dibawa menggunakan kapal motor senja persada, di dermaga Kalimas, Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya.
BACA JUGA: Intip Koleksi Mobil Klasik nan Langka Milik BJ Habibie
Sebanyak 145 jenis burung langka dan dilindungi asal Papua ini, diamankan di markas Ditpolair Polda Jatim, di Tanjung Perak Surabaya.
145 burung yang diamankan ini antara lain, 27 ekor burung jagal papua, 92 burung cucak papua, 22 ekor burung kasturi, dan 1 ekor burung koak. Selain itu juga ditemukan 3 tanduk rusa.
BACA JUGA: 80 Burung Langka Mati Saat Dijadikan Barang Bukti Kasus
Petugas Ditpolair berhasil mengamankan 4 orang ABK, yaitu Adi, Ari, Dodi dan Adit. Mereka diduga sebagai pemilik burung.
"Saya beli dari teman di Papua, rencananya dijual kembali di Surabaya lewat media sosial," ujar Adi, salah satu tersangka penyelundupan burung langka.
BACA JUGA: Karhutla Meluas, BKSDA Minta Warga tidak Buru Satwa Liar yang Masuk Perkampungan
Sementara itu, AKBP Kobul Syarin Ritonga Wadirpolair Polda Jatim mengatakan, 145 satwa langka itu sengaja disembunyikan di kamar mesin kapal, milik ABK agar tidak diketahui petugas.
"Setelah diperiksa, ternyata tidak dilengkapi dengan dokumen yang sah," ujar AKBP Kobul.
Keempat tersangka terancam dijerat Pasal 21 Ayat 2 UU No. 5 tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati Dan Ekosistem. Adapun ancaman pidana penjara 5 tahun dan denda Rp 100 juta.(end/pojokpitu/jpnn)
Redaktur & Reporter : Natalia