WATANSOPPENG -- Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Soppeng, Sulawesi Selatan siap melakukan pembayaran gaji ke-13 bagi Pegawai Negeri Sipil (PNS). Untuk PNS lingkup Pemkab Soppeng, disiapkan dana sekitar Rp 22 miliar lebih.
Kepala Dinas Pendapatan Pengelolaan Keuangan Aset Daerah (PPKAD) Soppeng, Dipa mengungkapkan berkas kelengkapan administrasi penmbayaran gaji 13 ini sementara diproses.
“Dana untuk membayarkan gaji ke-13 sudah sejak awal dianggarkan. Dananya sebesar Rp22 miliar. Penganggarannya sudah ditetapkan pada APBD 2013,” kata Dipa seperti dilansir FAJAR (JPNN Group), Jumat (28/6).
Dipa menambahkan, dana yang disiapkan sekitar Rp 22 miliar itu diperuntukan bagi 6.700 lebih PNS di lingkup Pemkab Soppeng. Mereka yang menerima gaji ke-13 sama jumlahnya gaji yang diterima bulan sebelumnya.
Itu tidak termasuk tunjangan beras, potongan iuran wajib pajak dan Tabungan Perumahan (Taperum). Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 48/2013 tentang dasar pembayaran gaji 13 telah terbit.
“Pembayaran gaji 13 dijadwalkan terbayar 2 Juli mendatang. Ini sebagai bentuk perhatian bagi kesejahteraan PNS,” tambah Dipa.
Menurutnya, gaji 13 diharapkan dapat membantu meringankan beban PNS. Terutama jelang musim penerimaan siswa baru. “Pihak SKPD diharapkan secepatnya memasukan daftar gaji pegawainya. Jika telah diverifikasi bisa langsung dicairkan. Jadi percepatan pembayaran gaji tergantung kesigapan pihak SKPD masing-masing,” ujar Dipa.
Salah satu PNS Soppeng, Masriani menyambut gembira percepatan gaji 13 ini. Apalagi bulan ini kebutuhannya meningkat. (asr/yan)
Kepala Dinas Pendapatan Pengelolaan Keuangan Aset Daerah (PPKAD) Soppeng, Dipa mengungkapkan berkas kelengkapan administrasi penmbayaran gaji 13 ini sementara diproses.
“Dana untuk membayarkan gaji ke-13 sudah sejak awal dianggarkan. Dananya sebesar Rp22 miliar. Penganggarannya sudah ditetapkan pada APBD 2013,” kata Dipa seperti dilansir FAJAR (JPNN Group), Jumat (28/6).
Dipa menambahkan, dana yang disiapkan sekitar Rp 22 miliar itu diperuntukan bagi 6.700 lebih PNS di lingkup Pemkab Soppeng. Mereka yang menerima gaji ke-13 sama jumlahnya gaji yang diterima bulan sebelumnya.
Itu tidak termasuk tunjangan beras, potongan iuran wajib pajak dan Tabungan Perumahan (Taperum). Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 48/2013 tentang dasar pembayaran gaji 13 telah terbit.
“Pembayaran gaji 13 dijadwalkan terbayar 2 Juli mendatang. Ini sebagai bentuk perhatian bagi kesejahteraan PNS,” tambah Dipa.
Menurutnya, gaji 13 diharapkan dapat membantu meringankan beban PNS. Terutama jelang musim penerimaan siswa baru. “Pihak SKPD diharapkan secepatnya memasukan daftar gaji pegawainya. Jika telah diverifikasi bisa langsung dicairkan. Jadi percepatan pembayaran gaji tergantung kesigapan pihak SKPD masing-masing,” ujar Dipa.
Salah satu PNS Soppeng, Masriani menyambut gembira percepatan gaji 13 ini. Apalagi bulan ini kebutuhannya meningkat. (asr/yan)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Tarif Angkot Naik 20 Persen
Redaktur : Tim Redaksi