jpnn.com, BENGKULU - Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Rejang Lebong, Provinsi Bengkulu menyepakati akan memotong gaji anggota dewan daerah itu jika malas kerja dan masuk kantor.
Ketua DPRD Rejang Lebong, Mahdi Husen di Rejang Lebong, mengatakan pemotongan gaji anggota dewan yang malas ngantor terutama saat rapat paripurna itu sudah diatur dalam tata tertib (tatib) DPRD Rejang Lebong periode 2019-2024 yang baru saja mereka susun.
BACA JUGA: Guru Honorer Mirip Karyawan Swasta, Gaji Harus Sesuai UMK dan UMP
"Dalam tata tertib dewan yang kita sepakati, bila ada yang sampai empat kali tidak menghadiri rapat paripurna maka pendapatannya (gaji) akan dipotong," kata dia.
Ketentuan yang mereka buat tersebut tambah dia, nantinya akan diterapkan setelah melalui beberapa tahapan setelah sebelumnya diberikan surat teguran sebanyak dua kali.
BACA JUGA: Berikut Besaran Gaji dan Tunjangan Anggota DPR
Surat teguran pertama ini akan diberikan bila anggota dewan dua kali tidak menghadiri rapat paripurna, kemudian teguran kedua dan jika masih tidak datang akan dilakukan pemotongan gaji yang diterimanya setiap bulan.
Ditetapkannya tata tertib dewan yang baru ini kata Mahdi Husen yang baru sehari dilantik menjadi ketua DPRD Rejang Lebong, berlaku untuk seluruh anggota DPRD Rejang Lebong, sehingga sanksi tersebut sudah bisa diterapkan bila ada anggota DPRD Rejang Lebong yang melanggarnya.
BACA JUGA: Basuki Protes Gaji Anggota Dewan Dipotong
Sementara itu, agenda pembentukan Alat Kelengkapan Dewan (AKD) ungkap dia, masih dilakukan penyusunan, di mana AKD DPRD Rejang Lebong ini berjumlah tujuh.
Yakni tiga komisi ditambah empat badan yang terdiri dari Bapemperda, Badan Kehormatan Dewan, Badan Musyawarah dan Badan Anggaran. (antara/jpnn)
Redaktur & Reporter : Natalia