Gaji ASN Naik, Ada Kabar Gembira Lagi untuk PNS & PPPK, Kali Ini dari Pak Syarif

Jumat, 18 Agustus 2023 – 07:28 WIB
Gaji ASN naik. ASN terdiri dari PNS dan PPPK. Ilustrasi Foto: Ricardo/JPNN.com

jpnn.com - JAMBI – Presiden Jokowi mengumumkan kenaikan gaji ASN, TNI, Polri sebesar 8 persen, dan 12 persen untuk pensiunan.

Perlu diketahui bahwa ASN terdiri dari PNS dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja atau PPPK.

BACA JUGA: Berharap pada Regulasi Pengangkatan PPPK, Honorer Penjaga Sekolah Minta Dukungan Pemerintah

Dengan demikian, bukan hanya gaji PNS yang naik, tetapi juga gaji PPPK, yang berlaku pada 2024 mendatang.

Wali Kota Jambi Syarif Fasha berharap kenaikan gaji PNS dan PPPK dapat meningkatkan kinerja ASN dan meningkatkan rasa tanggung jawab untuk melayani masyarakat.

BACA JUGA: Mas Nadiem Sebut Target Jumlah Guru Honorer jadi PPPK, Merasa Bangga

“Gaji ASN naik, kami tentu berharap hal ini mampu untuk meningkatkan rasa tanggung jawab dalam memberikan pelayanan untuk masyarakat tentunya," kata Wali Kota Jambi Syarif Fasha di Jambi, Kamis (17/8).

Seusai memimpin upacara HUT ke-78 RI di Balaikota Jambi, Syarif Fasha menegaskan bahwa Pemkot Jambi belum bisa menaikkan Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP) ASN PNS dan ASN PPPK pada tahun depan.

BACA JUGA: P2G Ungkap 4 Kejanggalan Pengangkatan PPPK Guru DKI Jakarta, Astaga!

Alasannya, tahun depan itu karena Pemkot Jambi memiliki banyak beban anggaran.Antara lain pada 2024 akan ada pemilihan kepala daerah.

"Tahun depan itu kita ada agenda pilkada dan berbagai agenda lainya," katanya.

Namun, ada kabar gembira karena Fasha berjanji bahwa pada tahun 2025, akan ada kenaikan TPP seluruh ASN PNS dan ASN PPPK Pemkot Jambi.

Dia mengatakan bahwa hal itu sudah dibicarakan dengan Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Jambi. Mengingat tahun ini adalah periode terakhir kepemimpinannya menjadi Wali Kota Jambi.

"Kita (Pemkot Jambi, red) hanya bisa memperjuangkan TPP karena gaji itu kewenangan pemerintah pusat," katanya.

TPP merupakan penghasilan yang diberikan secara bulanan kepada pegawai di luar gaji atau upah, tunjangan jabatan struktural, tunjangan jabatan fungsional tertentu dan tunjangan jabatan fungsional umum berdasarkan bobot jabatan, penilaian kinerja dan kedisiplinan. (antara/jpnn)


Redaktur & Reporter : Soetomo Samsu

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler