P2G Ungkap 4 Kejanggalan Pengangkatan PPPK Guru DKI Jakarta, Astaga!

Kamis, 17 Agustus 2023 – 10:00 WIB
P2G mengungkap empat kejanggalan pengangkatan PPPK Guru DKI Jakarta. Ilustrasi Foto: ANTARA/HO-Bagian Prokompim Kabupaten Magelang

jpnn.com, JAKARTA - Sebanyak 5.846 guru honorer di DKI Jakarta sudah diangkat menjadi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).

Dewan Pengurus Wilayah Perhimpunan Pendidikan dan Guru (P2G) DKI Jakarta mengapresiasi Pemprov DKI khususnya Dinas Pendidikan yang mewujudkan mimpi belasan tahun ribuan guru honorer. Penantian panjang menjadi guru ASN pun terjawab sudah.

BACA JUGA: Penetapan NI PPPK Guru DKI Abu-Abu, Gaji Honorer Tertahan, Harus ke Pinjol?

Seleksi guru PPPK sejak 2021 menimbulkan banyak masalah, di antaranya guru yang lulus seleksi tak kunjung diangkat Pemda.

Bagi yang berlatar guru swasta, mereka banyak yang sudah diberhentikan yayasan karena kedapatan ikut tes dan lulus PPPK.

BACA JUGA: Honorer K2 Tenaga Teknis Administrasi Merasa Belum Merdeka, Alasannya Bikin Haru

Ada yang menganggur, sambil menunggu pelantikan menjadi ojek online, berdagang keliling untuk mencukupi kebutuhan ekonomi keluarga.

"Ada kejanggalan dalam pengangkatan PPPK guru DKI Jakarta," kata Kepala Bidang Advokasi Guru Dewan Pengurus Nasional P2G Iman Zanatul Haeri dalam keterangan dikutip Kamis (17/8).

BACA JUGA: Lelaki Ini Tak Bisa Menahan Nafsu Melihat Wanita Bule Berpakaian Seksi

Dia menyebutkan P2G DKI Jakarta menemukan empat persoalan serius yang dirasakan para guru setelah pelantikan guru PPPK.

1. Saat pelantikan guru PPPK oleh Pemprov DKI Jakarta akhir Juli 2023 lalu, yang sangat disayangkan adalah pelantikan tersebut tidak disertai penyerahan dan penandatanganan Surat Keputusan Kontrak Kerja Guru PPPK. Laporan kepada P2G DKI Jakarta sampai rilis ini dibuat, SK Guru PPPK sebagai dasar hukum pengangkatan, belum juga diterima oleh ribuan guru.

"Hingga hari ini guru PPPK DKI dilantik tanpa SK, artinya gurunya bodong ilegal. Tidak ada dasar yuridisnya. Pemprov DKI Jakarta bekerja tidak profesional," kata Iman.

P2G menilai tata kelola dan manajemen guru PPPK dari Dinas Pendidikan bermasalah, terkesan amatiran, lanjutnya.

2. Masalah yang muncul adalah banyaknya aduan kepada P2G DKI Jakarta bahwa penempatan guru PPPK tidak sesuai dengan analisis kebutuhan jabatan di sekolah negeri terkait.

Seperti di Jakarta Timur dan Selatan. Misal, guru PPPK ditempatkan di sekolah negeri yang tidak membutuhkan mata pelajaran guru Pendidikan Pancasila. Padahal, di sekolah lain justru kekurangan guru mata pelajaran Pancasila tapi justru gurunya tak ada.

Para guru lagi-lagi jadi korban ketidakprofesionalan analisis jabatan Dinas Pendidikan. Kompetensi gurunya bidang PPKn, tetapi ditempatkan di sekolah yang tidak membutuhkan guru PPKn.

"Karena sekolah tersebut sebenarnya membutuhkan guru Pendidikan Agama. Akhirnya guru PPKn dipaksa kepala sekolah menjadi guru agama," lanjut Iman.

Fakta demikian juga terjadi terhadap beberapa guru Kimia, Fisika, Bahasa Indonesia, Matematika, Sosiologi, dan Sejarah baik di SD, SMP, maupun SMA dan SMK negeri.

"Para guru harus mengajar mata pelajaran lain yang bukan kompetensinya. Ini jelas pelecahan kepada profesi guru. Akan berdampak buruk terhadap kualitas pendidikan DKI, sebab gurunya inkompeten," cetus guru SMA ini.

Kebijakan tata kelola guru PPPK DKI yang tidak profesional tersebut bertentangan dengan UU Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen, yang menekankan pentingnya aspek kompetensi guru.

3. Temuan banyaknya guru kelas SD yang tidak dapat kelas untuk jam mengajar. Sehingga mereka hanya sebagai pengganti guru kelas lain saat ada yang tak masuk, bahkan hanya menjadi guru piket. Ini menandakan penempatan guru-guru PPPK DKI Jakarta tidak sesuai dengan kebutuhan riil di sekolah.

Kondisi demikian berdampak buruk terhadap kualitas pembelajaran siswa. Ribuan siswa diajar oleh guru dengan keilmuan dan kompetensi yang tidak mumpuni.

"Ini jelas melanggar UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak, hak dasar anak untuk mendapat pendidikan dan pembelajaran yang berkualitas," kata Muhammad Nico Abdullah Nasir, kepala biro Humas DPW P2G DKI Jakarta.

Nico menduga kondisi demikian dialami lebih dari seratus guru. Karena datanya masih terus berjalan.

4. Guru PPPK DKI Jakarta yang sudah sertifikasi makin cemas kini. Mereka menjadi pihak paling dirugikan. Karena tidak mendapat minimal 24 jam/minggu, mengajar di tempat penugasan baru.

"Sebagian besar pelapor ke P2G adalah guru PPPK yang sudah bersertifikasi. Mereka tidak mendapat jam mengajar alias 0 jam, sisanya mengajar di bawah 24 jam. Konsekuensinya tunjangan sertifikasi mereka akan hilang," tambah Nico.

Kondisi demikian membuat para guru PPPK makin gelisah. Di antara mereka ada juga yang ditempatkan sebagai penjaga perpustakaan.

Tidak ada jam mengajar, sebab mata pelajaran yang diampu gurunya sudah lengkap di sekolah itu.

Jadi, tata kelola guru PPPK DKI Jakarta sungguh kacau, bahkan sangat berpotensi merugikan pendapatan guru.

"Kebijakan tata kelola guru PPPK DKI Jakarta berpotensi melanggar asas kepastian hukum, profesionalitas, keadilan dan kesetaraan, serta kesejahteraan sebagaimana termaktub dalam Pasal 2 UU Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara," tegas Iman Zanatul Haeri. (esy/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Tohiri Dibunuh, Jasadnya Dibuang ke Kali


Redaktur : Rah Mahatma Sakti
Reporter : Mesyia Muhammad

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Tag
honorer   PPPK guru   guru honorer   P2G  

Terpopuler