Gaji belum Dibayar, Guru Kontrak Mogok Mengajar

Minggu, 15 Mei 2022 – 01:20 WIB
Ilustrasi - Pelajar SD di salah satu sekolah di Kabupaten Teluk Bintuni tidak dapat melaksanakan kegiatan sekolah karena aksi mogok mengajar guru di daerah itu sejak Jumat (13/5/2022). (ANTARA/ho - PGRI Kabupaten Teluk Bintuni/Hans Arnold Kapisa)

jpnn.com, MANOKWARI - Ratusan guru kontrak dan kepala sekolah dari Persatuan Guru Republik Indonesia (PGRI) Kabupaten Teluk Bintuni, Papua Barat, menyatakan sikap mogok mengajar sejak 13 Mei 2022. 

PGRI juga mendesak pemerintah segera mewujudkan lima poin tuntutan yang disampaikan dalam aksi mogok mengajar tersebut. 

BACA JUGA: Guru Agama Honorer Jangan Mogok Mengajar, Kemenag Perjuangkan Tambahan Kuota PPPK

Ketua PGRI Kabupaten Teluk Bintuni Simon Kambia saat dikonfirmasi, Sabtu (14/5) membenarkan informasi adanya aksi mogok mengajar guru kontrak itu. 

Simon mengatakan aksi mogok mengajar merupakan pilihan terakhir untuk mendesak Pemerintah Kabupaten Teluk Bintuni menyelesaikan gaji guru kontrak yang belum dibayar.

BACA JUGA: Peringati Hardiknas, Mas Nadiem Bersama Desta jadi Guru, Ini yang Sampaikan

"Aksi mogok mengajar ini merupakan upaya terakhir kami dengan pernyataan bersama  antara PGRI bersama perwakilan kepala sekolah, dan guru kontrak untuk tidak mengajar sampai ada kepastian penjelasan dari Pemda Teluk Bintuni," ujarnya.

Simon menjelaskan bahwa lima poin tuntutan dalam aksi mogok mengajar itu menyangkut tunggakan tiga bulan gaji guru kontrak 2021 yang belum diberi Pemkab Teluk Bintuni, ketidakjelasan penetapan surat keputusan bagi guru kontrak baru 2022. 

BACA JUGA: KKB Berulah Lagi, Bakar Perumahan Guru di Kabupaten Puncak Papua

Kemudian, lanjut dia, PGRI bersama guru kontrak  juga mempertanyakan status guru PPPK 2021, karena beberapa daerah di Papua Barat telah sampai pada tahapan penetapan nomor induk pegawai (NIP). 

"Kami juga ingin mendorong adanya keseriusan pengurusan guru yang telah dinyatakan lolos PPPK baik di tahap satu maupun tahap dua oleh Badan Kepegawaian, Pendidikan dan Pelatihan (BKPP) Kabupaten Teluk Bintuni," katanya. 

Selanjutnya, PGRI mempertanyakan realisasi Bantuan Operasional Pendidikan (BOP) Tahap IV 2021 dan BOP Tahap I 2022 yang bersumber dari dana otonomi khusus. 

"Banyak program sekolah tidak dapat dijalankan secara maksimal karena ketidakjelasan realisasi BOP Tahap IV Tahun 2021 dan BOP Tahap I di tahun ini," ujarnya. 

Dia mengatakan tuntutan terakhir dalam aksi mogok mengajar itu, yakni PGRI bersama para guru kontrak mempertanyakan komitmen pemda terhadap Program Sekolah Penggerak.

Pada kesempatan terpisah, Kepala Dinas Pendidikan Pemuda dan Olahraga (Dikpora) Kabupaten Teluk Bintuni Albertus Anofa ketika dikonfirmasi melalui sambungan telepon Sabtu (14/5) siang belum merespons. 

Sebelumnya, pada Selasa (15/3), Dikpora Kabupaten Teluk Bintuni telah melakukan pertemuan bersama perwakilan guru kontrak dan pengurus PGRI setelah aksi pemalangan Kantor Dikpora Kabupaten Teluk Bintuni.

Dalam pertemuan itu, Kepala Dikpora Albertus Anofa menjelaskan sejumlah kendala yang dihadapi oleh dinas hingga penyebab keterlambatan realisasi BOP Tahap IV 2021 dan realisasi BOP Tahap I 2022. 

"Soal pembayaran gaji guru kontrak selama tiga bulan (Oktober, November, Desember 2021), sudah kami upayakan dan akan berkoordinasi agar secepatnya dibayar. Sementara realisasi BOP Tahap IV 2021 dan Tahap I 2022 karena adanya perubahan sistem, sehingga mengalami keterlambatan," ujarnya dilansir pemberitaan salah satu media online lokal edisi 15 Maret 2022. (antara/jpnn)


Redaktur & Reporter : M. Kusdharmadi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler