Korban merupakan salah seorang karyawan rumah makan di salah satu pusat pertokoan di Jalan Cenderawasih, Mimika, Provinsi Papua. Ia berasal dari Sulawesi Utara dan tinggal bersama temannya di Jalan Yos Sudarso, Mimika.
Seperti yang dilansir Radar Timika, Senin (12/11), upah V sebenarnya sudah dibayar penuh oleh JS, suami UT. Namun, ketika JS menyerahkan uang Rp 1,5 juta kepada UT untuk diteruskan ke korban, uang yang sampai hanya Rp 700 ribu.
"Saya tahu ketika saya telpon JS. Karena alasan ini, saya juga dipecat UT," katanya.
Karena belum dibayar penuh, V lantas membatalkan niatnya pulang ke kampung halamnnya di Sulawesi Utara. Uang yang dimilikinya kata dia tidak cukuo untuk ongkos transportasi. (jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Penarik Ojek Tergantung di Meunasah
Redaktur : Tim Redaksi