Gaji dan Tunjangan Tidak Utuh, Ribuan PPPK Dirugikan

Jumat, 02 April 2021 – 13:23 WIB
Tunjangan untuk PPPK. Ilustrasi Foto: dok.JPNN.com

jpnn.com, JAKARTA - Honorer K2 dan tenaga harian lepas tenaga bantu penyuluh pertanian (THL TBPP), yang lulus pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK) 2019 belum bisa merdeka.

Sebab, masih banyak yang belum menerima gaji serta tunjangan. 

BACA JUGA: Reaksi PKB Soal Program Seleksi Sejuta Guru Honorer Jadi PPPK, Tegas!

"Kasihan teman-teman PPPK yang sudah pegang NIP dan SK, tetapi belum bisa menikmati hasilnya," kata Ketua Forum Honorer K2 Kabupaten Blitar Sri Hariyati kepada JPNN.com, Jumat (2/4).

Dia menginformasikan, banyak rekannya yang tidak mendapatkan gaji Januari dan Februari. Padahal surat perintah menjalankan tugas (SPMT) terhitung Januari 2021.

BACA JUGA: Indadari: Setop Mengaitkan Cadar Kami dengan Teroris!

PPPK hanya diberikan gaji Maret tanpa rapelan dua bulan.

Kasus lainnya, kata Sri, hingga 1 April, banyak juga yang belum mendapatkan gaji dan tunjangan sepeser pun sejak diangkat Januari 2021, dengan alasan masih dibahas Pemda.

BACA JUGA: Menristek: Inovasi Adalah Masa Depan Indonesia Dalam Perekonomian

"Kalau modelnya seperti itu, ribuan PPPK 2019 yang dirugikan dong. Masa SPMT per Januari tetapi gajinya hanya satu bulan," kritik Sri yang juga ketua Perhimpunan Pendidikan dan Guru (P2G) Kabupaten Blitar ini.

Guru honorer K2 yang sudah mengabdi 26 tahun itu waswas bila hal ini terjadi juga pada PPPK 2021. Mengingat yang direkrut tahun ini sangat banyak.

"Menyelesaikan 51.293 PPPK saja prosesnya berliku-liku dan sampai saat ini belum tuntas. Apalagi satu jutaan PPPK," ucapnya.

Sri juga heran melihat leger gaji PPPK 2019 yang ternyata belum semuanya diberikan. Bahkan tunjangan fungsional serta tunjangan kinerja daerah (TKD) juga belum terima.

"Mau sampai kapan honorer disiksa. Apa pemerintah tidak ikhlas memerdekakan honorer K2," seru Sri.(esy/jpnn)

Yuk, Simak Juga Video ini!

BACA ARTIKEL LAINNYA... 6 Poin Surat Kemenkeu tentang PPPK 2021, Ada THR dan Gaji ke-13, Alhamdulillah


Redaktur & Reporter : Mesya Mohamad

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler