Gaji Dipangkas Separoh, Pegawai Geruduk Aula Wali Kota

Rabu, 09 November 2016 – 05:31 WIB
Para pegawai di Aula kantor wali kota Bontang, Kaltim, kemarin (8/11). Foto: Kaltim Post/JPNN.com

jpnn.com - BONTANG – Aula kantor wali kota Bontang, Kaltim, kemarin (8/11) digeruduk seribuan pegawai non-PNS.

Para pegawai sedang gusar. Pasalnya, pendapatan pada tahun depan bakal berkurang.

BACA JUGA: Asyik, KA Yogya–Borobudur Bakal Diaktifkan Kembali

Hal itu imbas dari APBD 2017 yang diproyeksi terjun bebas. Jika pada 2016, APBD Rp 1,3 triliun, tahun depan diprediksi hanya Rp 796 miliar.

Pemkot Bontang pun dibuat berpikir lebih keras agar bisa tetap menjalankan roda pemerintahan serta pembangunan.

BACA JUGA: Tok… Tok… Tok… Gugatan SP3 Ditolak Hakim

Salah satu upaya mengurangi pengeluaran adalah dengan mengurangi honor non-PNS.

Saat ini, jumlah non-PNS sebanyak 1.556 orang. Jika ditambah pasukan kuning dan tenaga harian lepas (THL), jumlahnya mencapai 2.061 orang.

BACA JUGA: Sabar Yes, Pemadaman Bergilir Berlangsung Seminggu

Informasi yang beredar, gaji non-PNS akan dikurangi senilai Rp 1 juta.

Hal itulah yang membuat mereka kelimpungan. Diketahui, sekarang gaji mereka per bulan berkisar pada Rp 2,3 juta- Rp 2,5 juta, bergantung tingkat pendidikan dan masa kerja.

“Kami mengumpulkan non-PNS untuk memberitahukan hal ini (pengurangan gaji,  red). Tapi, besarannya belum final. Yang sekarang itu (Rp 1 juta, red) belum final,” kata Wakil Wali Kota (Wawali) Bontang Basri Rase.

Menurut dia, pemerintah mempunyai dua opsi untuk menekan pengeluaran dari gaji non-PNS. Pertama, mengurangi jumlah pegawai dan kedua mengurangi gaji.

“Sebenarnya dari ABK (analisa beban kerja), jumlah non-PNS lebih 800 orang. Tapi, kami tidak tega mengurangi jumlah mereka,” terangnya.

Belanja pegawai merupakan pos pengeluaran paling besar di Pemkot Bontang. Angkanya mencapai Rp 620 miliar.

Jika APBD 2017 benar-benar hanya Rp 796 miliar, jumlahnya sekitar 80 persen dari APBD.

Sebelumnya, Pemkot Bontang telah memutuskan untuk menghapus tambahan penghasilan PNS (TPP) per 1 Januari 2017.

Basri mengatakan, hal itu dilakukan karena ada daerah yang memberikan TPP, namun menjadi temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK). “Beda dengan E-Performance. Kalau itu sudah ada aturannya,” tegasnya.

Sementara itu, seorang non-PNS bernama Hasni Luciana meminta kepada pemerintah agar tidak menambah pegawai. Dia berharap, non-PNS mendapat SK dari wali kota.

“Dijamin tidak ada penambahan, tapi pergantian. Misalnya ada yang mengundurkan diri. Kalau di SK-kan, wali kota tidak bisa, karena melanggar aturan kepegawaian. Bukannya saya tidak mau,” jawab Basri. (edw/ica/k8/sam/jpnn)

 

BACA ARTIKEL LAINNYA... Kabar Buruk untuk PNS dan Honorer soal Tunjangan serta Gaji


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler