Gaji Dipotong untuk Zakat Dinilai Beratkan PNS

Minggu, 22 September 2013 – 09:08 WIB

jpnn.com - JAKARTA - Peneliti Senior Indonesia Public Institute, Karyono Wibowo menyatakan, pemotongan gaji Pegawai Negeri Sipil (PNS) lingkup pemerintah Kota Kendari, Sulawesi Tenggara sebesar 2,5 persen dengan dalih pembayaran zakat akan memberatkan PNS.

Kebijakan pemotongan gaji itu berlaku
setelah Pemerintah Kota Kendari mulai memberlakukan Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2008 dan Peraturan Walikota Nomor 10 Tahun 2010 tentang Pengelolaan zakat, Infaq dan sedekah. Pemberlakuannya mulai efektif pada bulan Oktober mendatang.

BACA JUGA: 8 Pati TNI Jadi Warga Kehormatan Korpaskhas

Karena memberatkan, Karyono menyarankan agar kebijakan itu dibatalkan. "Daripada memberatkan, saya kira lebih baik dibatalkan saja," katanya kepada JPNN, Sabtu (21/9).

Namun, ia menyatakan, apabila kebijakan itu tetap dijalankan maka yang harus menjadi perhatian adalah soal mekanisme dan kontrol terhadap penggunaan serta penyaluran dananya. Sehingga, tidak terjadi penyimpangan pada saat pelaksanaannya. "Jangan sampai terjadi penyimpangan," kata Karyono.

BACA JUGA: Melihat Sisi Positif Pemotongan Gaji PNS untuk Zakat

Ia berharap, kebijakan itu tidak menimbulkan polemik apalagi sampai mengarah kepada syariat Islam. Sebab, jika mengarah ke sana bakal memberikan pengaruh terhadap kesatuan Indonesia. "Hal ini bisa berbahaya efeknya terhadap persatuan dan kesatuan bangsa," kata Karyono. (gil/jpnn)

BACA JUGA: ICW Minta Kemenag Lebih Transparan Soal Dana Haji

BACA ARTIKEL LAINNYA... Gita Dipuji Bersedia Mundur Jadi Menteri Demi Konvensi


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler