jpnn.com - JAKARTA– Indonesia Coruption Watch (ICW) meminta kepada Kementerian Agama (Kemenag) untuk lebih transparan tentang dana penyelenggaran ibadah haji. Selain itu, ICW juga meminta agar Kemenag melakukan pemisahan antara penyelenggara dan keuangan haji dangan pengamat.
Firdaus Ilyas, peneliti ICW, mengungkapkan bahwa sejak awal pihak Kementerian Agama yang dalam hal ini Direktorat Penyelengaraan Haji dan Umrah hanya memberikan laporan keuangan secara umum saja pada Badan Pemeriksa Keuangan (BPK). Direktorat PHU tidak memberikan keterangan secara terinci mengenai penggunaan dana tersebut.
BACA JUGA: Gita Dipuji Bersedia Mundur Jadi Menteri Demi Konvensi
“Calon jamaah haji diwajibkan untuk membayar sejumlah uang padahal baru berangkat kapan tau,” ujarnya kemarin.
Sementara itu, lanjutnya, mereka tidak memperinci kemana aliran dana yang telah disetorkan oleh calon jamaah haji tersebut. Calon jamaah juga tidak diberi tahu bunga dari uang yang mereka setorkan masuk kemana. “Sebab yang ada dipikiran mereka hanya berangkat ibadah, sehingga hal tersebut tidak terlalu dipermasalahkan,” ungkapnya.
BACA JUGA: Empat Jamaah Meninggal, 17 Orang Lainnya Rawat Inap
Ia mengaku tahun lalu pihaknya sudah pernah meminta pada Dirjen PHU untuk memberikan laporan keuangan penyelenggraan haji. Namun sayangnya, permintaan tersebut hanya menguap lalu menghilang.
“Dalam waktu dekat kami akan meminta kembali laporan keuangan tersebut. Kami akan meminta laporan untuk beberapa tahun kebelakang, 2010, 2011 hingga laporan terbaru,” tegasanya.
BACA JUGA: Wakada Dipilih Kada, Yakin Atasi Pecah Kongsi
Sebab, lanjutnya, tahun ini seperti yang kita tahu terjadi pengurangan kuota. ICW ingin melihat laporan keuangannya yang sempat membuat Kemenag mengatakan terjadi kerugian yang cukup besar akibat pengurangan kuota haji tersebut. Jika permintaan tersebut kembali tidak mendapat tanggapan, maka pihaknya siap untuk mengajukan sengketa informasi.
Ia menilai, keterbukaan yang dilakukan oleh Kemenag akan sangat membantu Kemenag untuk menghilangkan dugaan-dugaan negatif yang muncul dalam penyelenggaraan haji. Selain itu, pihaknya juga meminta pihak Kemenag untuk memisahkan kepengurusan penyelenggara dan keuangan haji dengan pengawas penyelenggrahaji.
“Kemenag harus tegas pada posisinya,” tandasnya. Selain itu, imbuhnya, jika pihak Kemenag terus menutup-nutupi laporan keuangan penyelenggraan haji maka akan semakin menimbulkan kecurigaan.
Sementara itu, pihak Kemenag membantah tidak melakukan ketranparanan terhadap keuangan penyelenggaraan haji seperti tuduhan banyak pihak. Dirjen PHU Anggito Abimanyu mengatakan bahwa pihaknya selalu memberikan laporan keuangan dana haji kepada publik setelah diaudit oleh BPK. (mia)
BACA ARTIKEL LAINNYA... MUI: Bayar Zakat Tidak Boleh Dipaksa
Redaktur : Tim Redaksi