Gaji DPRD DKI Naik, Tunjangan Gubernur Anies Baswedan Melonjak Enggak ya?

Selasa, 11 Januari 2022 – 21:24 WIB
Ketua DPRD DKI Jakarta Prasetyo Edi Marsudi memberikan keterangan kepada wartawan di Gedung DPRD DKI Jakarta, Selasa (11/1/2022). (ANTARA/Ricky Prayoga)

jpnn.com, JAKARTA - Ketua DPRD DKI Jakarta Prasetyo Edi Marsudi menanggapi pemberitaan yang menyoroti adanya kenaikan gaji anggota DPRD DKI pada draft APBD 2022.

Prasetyo meminta Sekretaris Daerah Pemprov DKI Marullah Matali juga memaparkan gaji dan tunjangan yang diterima Gubernur Anies Baswedan kepada publik.

BACA JUGA: Anggaran Gaji Anggota DPRD DKI Naik Rp 26,4 Miliar, Per Bulan Terima Rp 139 Juta

Menurutnya, hal tersebut penting sebagai perbandingan.

Dalam draft APBD 2022 gaji dan tunjangan anggota DPRD DKI Jakarta Rp 177,37 miliar atau naik Rp 26,42 miliar dibanding tahun sebelumnya.

BACA JUGA: Jenderal Dudung Jajal Helikopter Apache, Luar Biasa

"Saya mau bertanya pada Pak Sekda dalam forum yang baik ini. Gaji dan tunjangan operasional gubernur dan wakil gubernur berapa sih Pak? Tolong dijelaskan."

"Karena kayaknya yang salah anggota dewan terus dalam hal ini," ujar Prasetyo dalam Rapat Badan Anggaran di Gedung DPRD DKI Jakarta, Selasa (11/1).

BACA JUGA: Polda Metro Jaya Membantah, Informasinya dari Mana ya?

Marullah Matali yang hadir dalam rapat tersebut berjanji akan memaparkan berapa jumlah gaji dan tunjangan yang diterima oleh Anies Baswedan.

Namun, dia meminta waktu untuk melengkapi dengan data yang lebih detail.

"Saya akan jawab, tetapi harus dengan data yang lengkap. Kami akan siapkan nanti."

"Jadi, mungkin tidak bisa langsung sekarang ini."

"Saya akan siapkan data datanya untuk disampaikan pada rapat Banggar. Nanti akan segera disiapkan oleh jajaran saya," ucapnya.

Diketahui, Anggaran gaji dan tunjangan DPRD Jakarta dalam APBD tahun anggaran 2022 naik menjadi Rp 177,37 miliar atau mengalami peningkatan sebesar Rp 26,42 miliar dibandingkan tahun sebelumnya.

Anggaran gaji dan tunjangan anggota DPRD DKI Jakarta pada 2021 sebesar Rp 150,94 miliar.

Kenaikan gaji dan tunjangan DPRD ini tercantum dalam Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 903-5850 Tahun 2021 tentang Evaluasi RAPBD DKI Jakarta Tahun Anggaran 2022, yang diterbitkan pada 21 Desember 2021.

"Belanja gaji dan tunjangan DPRD Rp177.374.738.976, peningkatan Rp26.425.780.000," demikian bunyi keputusan tersebut.

Melalui keputusan itu Kemendagri juga memerinci peruntukkan dari anggaran gaji dan tunjangan yang akan diterima anggota DPRD.

Anggaran tersebut akan diberikan kepada anggota dewan salah satu di antaranya untuk tunjangan perumahan yang naik Rp 25,44 miliar menjadi senilai Rp 102,36 miliar.(Antara/jpnn)

 

Sejumlah Pos Anggaran dari Belanja Gaji dan Tunjangan DPRD DKI Jakarta 2022:

1. Belanja uang representasi Rp 3,7 miliar.
2. Belanja tunjangan jabatan Rp 5,36 miliar.
3. Belanja tunjangan alat kelengkapan Rp 459,21 juta.
4. Belanja tunjangan komunikasi intensif pimpinan dan anggota DPRD Rp 27,34 miliar, yang mengalami peningkatan sebesar Rp 636 juta.
5. Belanja tunjangan reses sebesar Rp 6,83 miliar, yang mengalami kenaikan Rp 159 juta.
6. Belanja tunjangan perumahan sebesar Rp 102,36 miliar dengan kenaikan Rp 25,44 miliar.
7. Belanja tunjangan transportasi Rp 26,05 miliar.
8. Belanja dana operasional lima pimpinan DPRD sebesar Rp 676,8 juta.


Redaktur & Reporter : Ken Girsang

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler