Polda Metro Jaya Membantah, Informasinya dari Mana ya?

Selasa, 11 Januari 2022 – 20:47 WIB
Iustrasi - Suasana di Bandara. Foto: Ricardo/JPNN.com

jpnn.com, JAKARTA - Polda Metro Jaya menanggapi rumor yang menyebut ada dua warga negara asing (WNA) kabur dari salah satu hotel tempat karantina kesehatan.

Polda Metro Jaya menegaskan tidak pernah menyatakan ada dua WNA yang kabur dari tempat karantina.

BACA JUGA: Aturan Terbaru Karantina Bagi WNA yang Masuk ke Indonesia

"Polda Metro Jaya tidak pernah menyatakan hal demikian. Kami juga belum menerima laporan hal demikian," ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Endra Zulpan di Jakarta, Selasa (11/1).

Zulpan mengatakan penanggung jawab proses karantina kesehatan adalah Satgas Penanganan COVID-19 wilayah DKI Jakarta yang dipimpin oleh Kodam Jaya.

BACA JUGA: Berita Terkini Oknum Prajurit Diduga Aniaya Pengemudi Ojek Online

"Mungkin bisa ditanyakan ke satgas. Kalau di tempat hotel pelaksanaan karantina itu ada satgasnya, di situ penanggungjawabnya dari TNI AD atau Kodam Jaya," ujarnya.

Dia mengatakan, Polri sudah meluncurkan aplikasi Karantina Presisi untuk memudahkan aparat gabungan dalam pengawasan karantina kesehatan.

BACA JUGA: Gibran dan Kaesang Dilaporkan ke KPK, Pernyataan Moeldoko Menohok

Petugas gabungan yang dimaksud terdiri dari polisi, TNI Angkatan Udara dan TNI Angkatan Darat.

"Ketiga tim ini yang mengecek proses karantina dari kedatangan WNI dan WNA yang tiba ke Tanah Air, datang di bandara dengan protokol kesehatan sampai karantina," katanya.

Aplikasi itu telah terkoneksi dengan 134 hotel yang menjadi lokasi karantina kesehatan dan berfungsi untuk membuat kode batang (barcode) bagi WNA atau WNI yang baru tiba di Jakarta.

Kode tersebut harus dipindai di Bandara Soekarno-Hatta untuk kemudian mengarahkan WNA atau WNI tersebut ke hotel yang ditentukan.

Aplikasi juga memonitor proses karantina sehingga potensi pelanggaran karantina seperti keluar lokasi karantina sebelum waktu yang ditentukan bisa diantisipasi dan dilakukan penindakan.

Zulpan mengatakan setiap tim punya tanggung jawab masing-masing.

Sedangkan tugas kepolisian adalah pengawasan dan akan melakukan penegakan hukum apabila ditemukan pelanggaran.

"Mana kala ada laporan penyimpanan dan pelanggaran, baru dilakukan penegakan hukum," katanya.(Antara/jpnn)

Kamu Sudah Menonton Video Terbaru Berikut ini?


Redaktur & Reporter : Ken Girsang

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Tag

Terpopuler