Gaji Guru Honorer Lebih Rendah dari Upah Buruh, Seharusnya Diatur Dalam Perpres

Rabu, 24 November 2021 – 18:59 WIB
Ribuan guru honorer berdemonstrasi. Ilustrasi : Ricardo/JPNN.com

jpnn.com, JAKARTA - Perhimpunan Pendidikan dan Guru (P2G) mendesak pemerintah menerbitkan Perpres yang mengatur soal gaji. Terutama bagi guru-guru honorer yang selama ini gajinya sangat minim.

"Harus ada Peraturan Presiden (Perpres) mengenai standar upah minimum nasional bagi guru honorer," kata Koordinator Nasional P2G Satriwan Salim di Jakarta, Rabu (24/11).

BACA JUGA: Guru Honorer Lulus Passing Grade PPPK Aksi 25 November, Habib Hisyam Keluarkan Instruksi

Urgensi Perpres ini, menurut Satriwan, untuk melindungi dan menjamin kesejahteraan guru honorer termasuk guru sekolah/madrasah swasta.

Meskipun sudah ada guru PPPK, tetapi belum mengakomodir keberadaan guru honorer yang hampir 1,5 juta orang. 

BACA JUGA: Hari Guru Nasional, Ini Permintaan Guru Honorer Negeri kepada Pak Jokowi

"Seleksi guru PPPK baru menampung 173 ribu guru honorer dari formasi yang dibuka 506 ribu secara nasional," kata Satriwan.

Dia menjelaskan fakta di lapangan upah guru honorer dan guru sekolah/madrasah swasta menengah ke bawah sangat rendah, jauh di bawah UMP/UMK buruh. 

BACA JUGA: Bertemu Ganjar Pranowo, Para Buruh Minta Kenaikan Upah Tahun Depan

Berdasarkan laporan jaringan P2G di daerah, UMK Buruh di Kab Karawang Rp 4,7 juta, tetapi upah guru honorer SD negeri hanya Rp 1,2 juta.

UMP/UMK Sumatera Barat Rp 2,4 juta per bulan, upah guru honorer jenjang SD negeri di Kabupaten 50 Kota dan Kabupaten Tanah Datar Rp 500 ribu sampai Rp 800 ribu/bulan.

 Di Kabupaten Aceh Timur Rp 500 ribu/bulan bahkan ada yang Rp 400 ribu. Di Kab. Ende, guru honorer di SMK negeri Rp 700 ribu sampai Rp 800 ribu/bulan. Di Kab. Blitar Rp 400 ribu untuk honorer baru, yang sudah lama Rp 900 ribu, tergantung lama mengabdi.

"Jadi rata-rata upah di bawah satu juta rupiah per bulan, bahkan tidak sampai 500 ribu," ujarnya.

Ironisnya, upah pun diberikan rapelan mengikuti keluarnya BOS, padahal mereka butuh makan dan pemenuhan kebutuhan pokok setiap hari.

Upah bergantung pada kebijakan kepala sekolah dan jumlah murid atau rombongan belajar. 

Dia menambahkan nasib miris guru honorer dan guru sekolah/madrasah swasta pinggiran karena upahnya kalah jauh dari buruh. Mana ada UMK buruh sebesar Rp 400 ribu. Sedangkan bagi guru honorer banyak sekali. 

Satriwan heran pemerintah bisa melahirkan standar upah minimum bagi buruh sedangkan tidak ada yang bagi guru. 

"Jika upah guru honorer dibiarkan begitu saja ditentukan besarannya oleh kepala sekolah dan pemda dengan nominal semaunya jelas melanggar UU guru dan dosen," pungkas Satriwan. (esy/jpnn)

Video Terpopuler Hari ini:


Redaktur : Natalia
Reporter : Mesya Mohamad

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler