KARAWANG - Seorang guru, harus memiliki izasah minimal Sarjana. Akan tetapi, para sarjana yang mengabdikan diri menjadi Guru Tidak Tetap (GTT) alias sukwan atau honorer, upahnya jauh di bawah Kebutuhan Hidup Layak (KHL) yang digunakan sebagai acuan dalam menetapkan Upah Minimum Kabupaten (UMK).
Alasannya, guru GTT belum dilindungi oleh payung hukum yang mengatur tentang standar upah. Selain itu, belum ada aturan yang mengatur tentang masa baktinya. Sehingga, sangat rentan di berhentikan secara sepihak oleh yayasan atau sekolah negeri, tanpa mempertimbangkan masa bakti seorang GTT yang telah mengabdi lebih dari dua tahun atau bahkan lebih.
Salah seorang GTT di sekolah menengah pertama yang ada di Kecamatan Cikampek, Rano Sunaryo, SE mengatakan, uang yang di dapat setiap bulannya yaitu Rp400.000. Uang itu di dapat dari pihak sekolah melalui dana BOS sebesar Rp250.000 di tambah tunjangan transport dari Pemkab Karawang sebesar Rp150.000 per bulannya.
“Penghasilan per bulan saya menjadi GTT itu hanya Rp400.000. Untuk mencukupi kebutuhan sehari-hari, saya bekerja di tempat lain,” kata Ervan yang merupakan sarjana ekonomi ini pada Pasundan Ekspres (Group JPNN), Jumat (10/2).
Sementara, Ketua Persatuan Guru Non PNS Bersertifikat Pendidik (PGNPBP) Kabupaten Karawang, Adam Bachtiar ST MM menjelaskan, GTT saat ini kondisinya dianaktirikan oleh pemerintah. PGNPBP Karawang tercatat memiliki anggota sebanyak 500 GTT yang manyoritas mengajar di sekolah swasta.
Membahas tentang uang yang di dapat oleh seorang GTT setiap bulannya, Adam menjelaskan, nominal rupiahnya jauh dari besaran KHL atau UMK. Seorang GTT, kata Adam, di bayar sesuai dengan jumlah jam mengajar. Nominalnya bervariasi mulai dari Rp8.000 hingga Rp15.000 per jam. Namun kebanyakan harganya Rp10.000. Dalam satu minggu, seorang GTT memiliki jam minimal mengajar sebanyak 24 jam, sedangkan jam maksimalnya 42 jam.
“Rata-rata GTT itu menerima upah dari hasil jam mengajar sekitar Rp240.000 per bulannya. Kemudian di tambah uang transport dari Pemkab Karawang Rp150.000 setiap bulan, dan tunjangan fungsional Rp200.000 setiap bulannya yang di bagikan setiap enam bulan sekali juga dengan kuota yang terbatas. Sehingga jumlah total uang yang di dapat oleh GTT yaitu sekitar Rp590.000 setiap bulannya,” kata Adam.
Dengan nilai uang itu, dikatakan Adam, sangat tidak sebanding dengan kewajiban dan tanggungjawabnya sebagai pencetak generasi bangsa yang berpendidikan. Juga tidak sebanding dengan gelar sarjana yang di sandang seorang GTT. Sementara, untuk menjadi guru Pegawai Negri Sipil, kata Adam, berdasarkan hasil investigasi yang dilakukan olehnya, dalam test penerimaan PNS sarat oleh praktek kotor yang melibatkan uang sogokan.
“Sudah menjadi rahasia umum kan, yang memang sulit untuk di buktikan dengan cara data otentik. Jika test penerimaan PNS itu sarat praktek suap. GTT tidak kuat mengikuti sistim kotor itu. Penghasilan GTT saja dibawah Rp500.000 per bulan,” kata Adam yang tercatat sebagai GTT di SMK Tunas Mekar, Karawang.(use)
BACA ARTIKEL LAINNYA... RS Pendidikan Jangan Jadikan Pasien Kelinci Percobaan
Redaktur : Tim Redaksi