Gaji Hakim Lebih Tinggi dari PNS

Tim Kecil Dibentuk untuk Bahas Kenaikan Kesejahteraan

Jumat, 13 April 2012 – 06:25 WIB

JAKARTA - Protes terkait kesejahteraan hakim segera ditindaklanjuti pemerintah. Kemarin (12/4) lima lembaga negara dari MA, KY, Sekretaris Negara, Kementrian Keuangan dan Kementrian Pemberdayaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PAN-RB) sepakat untuk membentuk tim kecil yang membahas kesejahteraan hakim.

"Kami sepakat bahwa apa yang menjadi harapan teman-teman hakim itu pada dasarnya sepakat untuk mendapat perhatian. Karena itu, maka akan diberntuk tim kecil untuk membahas hal-hal terkait dengan MA sebagai leading sektornya," kata Ketua Muda Bidang Pembinaan MA, Widayanto Sastro Hardjono dalam jumpa pers di gedung Komisi Yudisial (KY), kemarin.

Widayanto menerangkan, ada beberapa program kerja yang akan dilaksanakan oleh tim kecil tersebut. Antara lain, membahas mengenai kejelasan status Hakim, kenaikan gaji, dan tunjangan kesejahteraan hakim yang selama ini menjadi tuntutan para hakim.

Menkeu Agus Martowardjojo yang juga hadir dalam rapat tersebut menambahkan, tim kecil tersebut tidak hanya membahas mengenai gaji dan tunjangan, namun juga membahas mengenai tunjangan prestasi atau remunerasi hakim.

"Tim kecil ini juga akan mereview remunerasi supaya para hakim yang akan tunjukan prestasi akan peroleh satu tunjangan prestasi yang lebih rasional, berkualitas dan terukur," tutur Agus

Meski begitu, Agus menekankan pendapatan hakim relatif lebih tinggi dibandingkan pendapat Pegawai Negeri Sipil (PNS). Jika ditotal secara keseluruhan ada selisih perbedaan antara gaji hakim dan PNS. Agus memaparkan untuk PNS golongan III A memperoleh gaji pokok sebesar Rp 2.064.000 perbulan di luar tunjangan. Sedangkan, untuk gaji pokok hakim sebesar Rp 1.976.000 di luar tunjangan sehingga ada selisih Rp 88.000 lebih besar gaji PNS.

Namun, lanjut dia, jika ditotal antara gaji pokok dengan tunjangan, maka PNS memperoleh pendapatan sebesar Rp 5.192.000, sedangkan pendapatan hakim lebih besar yakni Rp 6.647.000 per bulan. "Jadi, ada selisih perbedaan lebih tinggi antara PNS dan hakim," ujarnya.

Karena itu, kata dia, "akan diadakan proses penyesuaian dalam tim kecil yang telah dibentuk. Yakni, menyelaraskan proses remunerasi bagi pejabat negara yang selama ini di dalam UU dipertanyakan. "Nah ini tentu akan ditindaklanjuti oleh tim kecil yang akan diselesaikan dalam waktu secepatnya,"imbuhnya. (ken/agm)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Usulan CPNS Baru 2012 Jabatan Khusus Ditenggat Akhir April


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler