Gaji Honorer Daerah Ini Segera Cair, Langsung Rapelan 3 Bulan, Alhamdulillah

Senin, 18 April 2022 – 09:54 WIB
Gaji honorer di Rejang Lebong segera dicairkan secara rapelan tiga bulan. Ilustrasi Foto: dok.JPNN.com

jpnn.com, REJANG LEBONG - Sebanyak 1.200 honorer atau tenaga kerja sukarela (TKS) di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Rejang Lebong, Bengkulu segera gajian.

Gaji honorer yang segera cair itu terdiri dari rapelan bulan Januari hingga Maret 2022.

BACA JUGA: Detik-Detik Mengerikan saat Markas TNI Diserang FN Cs

Sekretaris Daerah (Sekda) Rejang Lebong Yusran Fauzi mengatakan para honorer atau TKS yang akan dibayarkan gajinya itu merupakan tenaga prioritas.

Para honorer prioritas itu bertugas sebagai pemadam kebakaran, tenaga kesehatan, anggota Satpol PP, honorer di RSUD Curup, sopir, penjaga malam, dan petugas kebersihan.

BACA JUGA: Siapa Eksekutor yang Menghabisi Pegawai Dishub Makassar? Kombes Budhi Menjawab

"Kami mengutamakan yang diprioritaskan terlebih dahulu, jumlahnya ada 1.200," kata Yusran di Curup pada Minggu (17/4).

Yusran menerangkan para honorer atau TKS prioritas itu sudah bekerja sejak awal tahun dan pekerjaan mereka tidak bisa ditunda perekrutannya, berbeda dengan tenaga administrasi.

BACA JUGA: 2 Bersaudara Korban Kebakaran di Samarinda Ternyata Mahasiswa UMKT

Syarat untuk pembayaran gaji 1.200 TKS itu harus memiliki surat keputusan atau SK Bupati Rejang Lebong. Saat ini, dokumen itu dalam proses penerbitan dan penandatangan oleh bupati setempat.

"Mudah-mudahan dalam minggu-minggu ini sudah selesai, dan sebelum Hari Raya Idulfitri 1443 Hijriah nanti gaji mereka sudah bisa dibayarkan," tutur Yusran.

Sementara itu,  untuk TKS lainnya yang bertugas di masing-masing organisasi perangkat daerah (OPD), pembayaran gajinya tergantung pada OPD terkait.

Sebelumnya, Pemkab Rejang Lebong telah menyiapkan anggaran Rp 20 miliar dalam APBD 2022 untuk pembayaran gaji TKS prioritas selama satu tahun berjalan.

Rata-rata para honorer atau TKS di Rejang Lebong menerima gaji antara Rp 1 juta hingga Rp 1,8 juta per bulan. (ant/fat/jpnn)


Redaktur & Reporter : M. Fathra Nazrul Islam

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler