Gaji Honorer K2 Minim, Tanggung Jawab Pemda

Senin, 15 Februari 2016 – 02:28 WIB
ILUSTRASI. FOTO: DOK.JPNN.com

jpnn.com - JAKARTA – Minimnya gaji honorer K2 yang berada di kisaran Rp 300 ribu per bulan, bukan merupakan kesalahan pemerintah pusat.

Menurut mantan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MenPAN-RB) Azwar Abubakar, kesalahan utama ada di pemerintah daerah.

BACA JUGA: Senator Berharap Sumbar Kembali ke Papan Atas

“Kalau gaji honorer K2 hanya Rp 300 ribu per bulan, itu tanggung jawab pemda. Pusat tidak boleh disalahkan, karena pusat tidak tahu apa-apa soal ini,” terang Azwar yang kini jadi pengamat reformasi birokrasi, Minggu (14/2).

Mestinya pemda selaku pemberi kerja mengalokasikan dana gaji untuk honorer K2. ‎Gajinya selayaknya setara UMP masing-masing daerah.

BACA JUGA: Tokoh asal Aceh Tolak Provinsi ALABAS

“Kenapa sampai honorer K2 menuntut, ya karena dibayar kecil. Coba kalau pemda memperhatikan kesejahteraan honorernya, tuntutannya tidak sekuat sekarang,” ucapnya. 

Menurut Azwar, kalaupun menuntut diangkat PNS, mereka akan siap saja dengan aturan berlaku. Misalnya, harus melalui prosedur tes, dan lain-lain. Ketika gagal tes, mereka tidak akan menuntut. Lantaran tiap bulan, sudah ada gaji yang sesuai dengan standar kelayakan hidup.‎(esy/jpnn)

BACA JUGA: Honorer K2 Masih Punya Harapan

BACA ARTIKEL LAINNYA... Maret, Nama Calon Jemaah Haji 2016 Diumumkan


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler