Gaji ke-13 ASN Sama PPPK Cair, Hamdalah

Senin, 05 Juni 2023 – 13:16 WIB
Pemkab Bone Bolango cairkan gaji ke-13 bagi ASN. Ilustrasi Foto: dok.JPNN.com

jpnn.com, BONE BOLANGO - Aparatur sipil negara (ASN), PPPK, dan hingga anggota DPRD Kabupaten Bone Bolango lagi senang.

Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bone Bolango, Provinsi Gorontalo memastikan pencairan gaji ke-13 mulai hari ini, Senin.

BACA JUGA: NIP PPPK Guru 2022 Baru Diproses Akhir April, THR Lewat, Gaji 13 Bagaimana?

"Hari ini gaji ke-13 ASN dan anggota DPRD Bone Bolango dibayarkan," ucap kepala BKPD Bone Bolango Iwan Mustafa di Gorontalo, Senin.

Dia mengatakan pembayaran gaji ke-13 tersebut sesuai Peraturan Bupati nomor 4 tahun 2023 tentang petunjuk teknis pembayaran gaji THR dan gaji 13 aparatur negara di lingkungan Pemerintah Kabupaten Bone Bolango.

BACA JUGA: Tawuran 2 Kelompok Massa di Yogyakarta, Polisi Sekat Jalur Perbatasan

Iwan menegaskan pembayaran gaji ke-13 hari itu sebagaimana diperintahkan Bupati Bone Bolango Hamim Pou saat memimpin rapat kerja pimpinan OPD tentang pembayaran gaji ke-13 pada awal bulan Juni.

Pembayaran gaji ke-13 ungkap Iwan, sebagai bagian komitmen Pemerintah Daerah dalam peningkatan kesejahteraan ASN, khususnya menghadapi kebutuhan dalam membantu pembiayaan pendidikan anak sekolah menghadapi tahun ajaran baru.

BACA JUGA: AKBP Aszhari Kurniawan: Tembak di Tempat Gerombolan Bermotor Membuat Onar

"Sebagai wujud dari komitmen tersebut, pemerintah daerah telah menyiapkan anggaran kurang lebih Rp 17 miliar yang disiapkan untuk pembayaran gaji 13 ini," kata dia.

Jumlah keseluruhan aparatur negara yang akan menerima gaji 13 tersebut yakni 3.882 orang, yang terdiri atas PNS 3.572 orang, PPPK 283 orang, pejabat negara dan anggota DPRD 27 orang.

Sejumlah ASN Pemkab Bone Bolango mengaku bersyukur dengan adanya gaji ke-13 tersebut, menurut mereka saat ini banyak kebutuhan sekolah anak dan lainnya dapat terbantu. (antara/jpnn)

Yuk, Simak Juga Video ini!

BACA ARTIKEL LAINNYA... Kecelakaan Maut Menewaskan Satu Keluarga


Redaktur & Reporter : Rah Mahatma Sakti

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Tag

Terpopuler