NIP PPPK Guru 2022 Baru Diproses Akhir April, THR Lewat, Gaji 13 Bagaimana?

Rabu, 15 Maret 2023 – 14:51 WIB
NIP PPPK Guru 2022 Baru Diproses Akhir April, THR Lewat, Gaji 13 Bagaimana? Ilustrasi Foto: dok.JPNN.com

jpnn.com, JAKARTA - Usulan pemberkasan NIP PPPK guru 2022 akan dimulai 24 April mendatang. Prosesnya akan berlangsung hingga 18 Mei 2023.

Jika melihat timeline tersebut, itu berarti 250.300 guru yang lulus PPPK 2022 dan mendapatkan penempatan tidak bisa mendapatkan tunjangan hari raya (THR).

BACA JUGA: Info Terbaru dari BKN Soal Pemberkasan NIP PPPK 2022, Honorer Nakes Bisa Bergembira, Guru Bagaimana?

"Sudah jelas enggak dapat THR. Lebaran idulfitri tanggal 22-23 April. Usul penetapan NIP PPPK tanggal 24 April sampai 18 Mei 2023, enggak keburu kan," kata Ketua forum Guru Lulus Passing Grade Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (GLPGPPPK) Kabupaten Kebumen Musbihin kepada JPNN.com, Rabu (15/3).

Musbihin mengungkapkan bagaimana mereka sangat berharap bisa menikmati THR perdana bulan depan.

BACA JUGA: Seluruh Guru Honorer jadi PPPK pada 2024, Selamat Tinggal Gaji Rp 1,6 Juta

Namun, apa daya harapan itu harus dihempaskan karena panselnas menjadwalkan pengisian daftar riwayat hidup (DRH) hingga pengusulan penetapan NIP PPPK guru yang diselesaikan pada Mei 2023.

Walaupun begitu, Musbihin masih berharap Pemda merapel THR-nya karena Kementerian Keuangan sudah mengalokasikan di dana alokasi umum atau DAU 2023.

BACA JUGA: Pemda Sudah Siapkan Gaji PPPK 2022 Plus TPP, Cair April, Apa yang Ditunggu Kemendikbudristek?

"Menkeu kan sudah mengeluarkan regulasi pada akhir 2022, isinya soal gaji PPPK 2022 sebanyak 11 bulan terhitung April 2023 ditambah THR dan gaji ke-13. Selain itu, ditambah 3 bulan gaji untuk PPPK 2023 terhitung Oktober," tuturnya.

Tidak hanya THR, guru PPPK 2022 juga berharap akan mendapatkan gaji ke-13 pada Juli mendatang. 

Mereka sudah membayangkan menerima gaji pokok sebesar Rp 2.966.500 ditambah berbagai tunjangan. Untuk selanjutnya mendapatkan kenaikan gaji berkala setiap 2 tahun sekali.

"Senang sekali melihat guru PPPK 2019 yang tahun ini akan menerima THR dengan dasar gapok baru sebesar Rp 3.059.800," terang Musbihin.

Sebelumnya, Badan Kepegawaian Negara (BKN) resmi menerbitkan jadwal PPPK guru 2022 terbaru dalam Surat Nomor 2851/B-KS.04.01/SD/K/2023 tertanggal 8 Maret.

Adapun penyesuaian jadwal seleksi penerimaan PPPK guru tahun 2022 adalah:

1. Pengolahan Hasil Seleksi (untuk Pelamar Umum), 21 Januari s.d 9 Maret 2023 

2. Pengumuman Hasil Seleksi (untuk P1, P2, P3, dan Pelamar Umum),  8 s.d 9 Maret 2023 

3. Masa Sanggah, 10 s.d 12 Maret 2023 

4. Jawab Sanggah, 13 s.d 19 Maret 2023 

5. Pengumuman Kelulusan Pascasanggah, 9 s.d 10 April 2023 

6. Pengisian DRH NI PPPK, 11 s.d 30 April 2023 

7. Usul Penetapan NI PPPK, 24 April s.d 18 Mei 2023. (esy/jpnn)


Redaktur : Djainab Natalia Saroh
Reporter : Mesyia Muhammad

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Tag

Terpopuler