jpnn.com - MEDAN – Para PNS di lingkup Pemko Medan sudah menerima gaji ke-14 atau semacam tunjangan hari raya (THR). Sementara, untuk gaji ke-13 baru akan dibayarkan usai lebaran.
Kepala Badan Pengelola Keuangan Daerah (BPKD) Kota Medan Irwan Ritonga mengatakan, per Jumat pekan lalu THR untuk seluruh PNS Pemko Medan sudah dibayarkan.
BACA JUGA: Gaji 13 dan 14 PNS Cair, Ribuan Honorer Gigit Jari
"Di bahasa surat Menteri Keuangan itu disebut tunjangan hari raya, bukan gaji ke-14. Jadi itu sudah kita bayarkan per Jumat lalu," katanya.
THR tersebut dibayarkan sebesar nominal gaji pokok. Sedangkan untuk gaji ke-13, akan include dengan tunjangan jabatan dan tunjangan keluarga.
BACA JUGA: Hayooo..PNS Dilarang Ajukan Cuti Mepet Libur Lebaran Lho
"Mungkin dibayarkan di atas tanggal 12 Juli. Yang pasti setelah habis libur hari raya," katanya.
Pemberian gaji ke-13 dan THR, dimaksudkan untuk meningkatkan kesejahteraan dan meringankan biaya hidup PNS, anggota TNI dan Polri, pejabat negara, dan penerima pensiun/tunjangan.
BACA JUGA: Cckck..Pelajar Surabaya Doyan Balap Liar
"Tapi ketentuannya ya ada gaji 14 atau disebut THR, tapi kemudian gaji PNS tidak akan naik," ucapnya. (prn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Pendeta Mengendarai Mobil 60 Km per Jam, Braaakkk.....
Redaktur : Tim Redaksi