Gaji ke-13 dan Tukin ASN Segera Cair, PPPK Juga Dapat?

Rabu, 25 Mei 2022 – 08:46 WIB
Kepala BKAD Makassar Muh Dakhlan menyebut gaji ke-13 ASN termasuk PPPK akan segera cair. Ilustrasi Foto: dok.JPNN.com

jpnn.com, MAKASSAR - Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD) Kota Makassar, Sulawesi Selatan (Sulsel) sudah siap mencairkan gaji ke-13 bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) pada Juli mendatang.

"Kami sudah siap, tetapi Juli baru dibayar. Kami upayakan sebelum anak masuk sekolah," kata Kepala BKAD Makassar Muh Dakhlan pada Selasa (24/5).

BACA JUGA: Seusai Penyerahan SK, Bobby Nasution Peringatkan Guru PPPK

Dia menjelaskan jumlah anggaran yang disiapkan untuk pembayaran gaji ke-13 ASN di lingkungan Pemerintah Kota (Pemkot) Makassar sekitar Rp 43 miliar lebih.

Nilai anggaran tersebut menurutnya hampir sama dengan pembayaran Tunjangan Hari Raya (THR) Idul Fitri 1443 Hijriah atau besarannya satu bulan gaji.

BACA JUGA: Mbak YR Sedang Ditindih Suami Orang saat Mertua Mendobrak Kamar, Gempar

Selain gaji ke-13, tunjangan kinerja atau tukin 50 persen yang sempat tertunda juga akan dibayarkan.

Namun demikian, Dakhlan menyebut teknis pencairan masih menunggu surat permintaan dari tiap Organisasi Perangkat Daerah (OPD).

BACA JUGA: Briptu A Menyimpan Kontak Polwan Cantik Selingkuhannya dengan Nama Unik

Lalu, dilanjutkan penerbitan surat perintah pembayaran melalui Peraturan Wali Kota atau Perwali.

"Itu (tukin) juga masuk, ada di PP (Peraturan Pemerintah) dan kami sudah tindaklanjuti dalam bentuk Perwali. Mengenai proses pembayarannya, nanti kami rapatkan dengan TPAD soal 50 persen itu tadi," beber Dakhlan.

Dakhlan mengatakan soal Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP) THR ASN juga belum dibayarkan dan masih akan dibahas kembali bersama Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) Makassar.

"Mungkin Jumat ini kami rapat. Kalau ada kesepakatan dengan TAPD, kami bayarkan sekalian, juga akan dibahas TPP untuk gaji ke-13," ucapnya.

Dia juga menyebut para Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja atau PPPK juga akan mendapatkan gaji ke-13 karena Terhitung Mulai Tanggal (TMT) bekerja pada 1 Maret 2022.

"Kalau PPPK juga dapat (gaji ke-13), sebab ada TMT-nya, itu terhitung mulai 1 Maret kemarin," ujar Dakhlan.

BACA JUGA: Detik-Detik MKP Minta Dilayani di Mobil, Mbak YM Minta di Hotel, Ini yang Terjadi

Pemberian gaji ke-13 bagi ASN mengacu pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 16 Tahun 2022. Penerimanya merupakan ASN, pensiunan, maupun penerima lainnya seperti PPPK. (ant/fat/jpnn)


Redaktur & Reporter : M. Fathra Nazrul Islam

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Tag
Gaji ke-13   ASN   tukin   PPPK   Pemkot Makassar   TPP  

Terpopuler