Gaji ke-13 Ditahan, SD Inpres Mogok

Rabu, 20 Juli 2011 – 11:04 WIB
MENIA- Kebijakan Dinas Pendidikan, Kebudayaan, Pemuda dan Olahraga (PKPO) Kabupaten Sabu Raijua, NTT menahan gaji ke-13 kepala SD Inpres Tanajawa dan bendahara biaya operasional sekolah (BOS) Kecamatan Hawu Mehara berbuntut pada aksi mogok kerja.

Kepala SD Inpres Tanajawa, Welem Gale Banggu kepada Timor Express (JPNN Grup) menjelaskan, tindakan mogok kerja yang dilakukannya karena Dinas PKPO Sabu Raijua telah menahan gaji ke-13 yang merupakan hak mereka dengan alasan belum memasukkan pertanggungjawaban dana BOS.

"Saya nyatakan kami mogok kerja dan semua siswa yang datang ke sekolah kita pulangkan ke rumah merekaIni sebagai tindakan ketidakpuasan kami terhadap kebijakan yang kami anggap sepihak yang dilakukan oleh Dinas PKPO Sabu Raijua dengan menahan gaji ke-13

BACA JUGA: Desak Mendiknas Teken Evaluasi RSBI

Saya punya gaji dan bendahara dana BOS yang gajinya ditahan," ujar Welem, Selasa (19/7).

Ditanya sampai kapan pihaknya akan melakukan tindakan mogok kerja, Welem mengatakan, mogok kerja akan tetap dilakukannya hingga hak mereka berupa gaji ke-13 dibayar Dinas PKPO
"Kita sudah siap dengan risiko yang ada

BACA JUGA: Lomba Matematika, RI Terbanyak Kirim Tim

Sampai kapan kita mogok tergantung kapan mereka mau membayar hak kita," tandasnya.

Sementara, Sekretaris Dinas PKPO Sabu Raijua, Jackobus Mone Ke yang dikonfirmasi terkait tindakan yang dilakukan kepala SD Inpres Tanajawa menjelaskan, kebijakan Dinas PKPO dengan menahan gaji ke-13 para kepala sekolah yang ada di Sabu Raijua lantaran pertanggungjawaban dana BOS untuk triwulan I dan II baru mencapai 10 persen yang dimasukkan ke dinas
Padahal, sudah memasuki triwulan III.

"Ada begitu banyak keterlambatan yang terjadi dalam hal ini pertanggungjawaban dana BOS yang dikelola oleh sekolah-sekolah

BACA JUGA: Pemerintah tak Peduli, Siswa Pintar Lari ke Luar Negeri

Untuk itu, maka pimpinan dinas mengambil kebijakan yakni sekolah yang belum memasukkan pertanggungjawaban dana BOS akan dikenakan sanksi dengan penahanan gaji ke-13 bagi kepala sekolah dan bendahara dana BOSIni kita berlakukan bagi semua sekolah baik itu SD maupun SMPIni juga kita lakukan karena Dinas PPKAD sudah memburu kita dengan pertanggungjawaban dana BOS yang dikelola oleh sekolahKarena dari pusat sudah mendesak ituJadi kita tidak punya maksud apa-apa dengan menahan gaji kepala sekolah dan bendahara dana BOS," jelas Jackobus.

Dijelaskan, tindakan kepala SD Inpres Tanajawa dengan menghentikan kegiatan belajar mengajar (KBM) pada sekolah yang dipimpinnya sudah termasuk sebuah tindakan yang melanggar aturan, sehingga tentu akan dikenakan saksi administrasi.

"Kalau ada sekolah yang mengerti setengah-setengah kebijakan kita lalu melakukan tindakan menghentikan KBM, maka tentu kita akan kasih tindakan tegasKarena itu sudah termasuk dalam pelanggaran yang merugikan para siswa," tandasnya.

Terpisah, Wakil Ketua DPRD Sabu Raijua, Jusuf Dominggus Lado yang dihubungi per telepon selularnya menyesalkan tindakan Dinas PKPO dengan menahan gaji para kepala sekolah dan bendahara dana BOSDirinya mengatakan, gaji ke-13 merupakan hak setiap PNS yang telah ditetapkan oleh pemerintah pusat, sehingga jika ada kebijakan dari Dinas PKPO dengan penahanan gaji ke-13 akan merugikan orang lain.

"Kalau memang mereka melakukan pelanggaran disiplin dan ada surat tertulis baru dilakukan tindakan penahanan gajiKarena gaji ke-13 ini diberikan oleh pemerintah pusat dengan pertimbangan bahwa kebutuhan PNS pada bulan Juli sangat tinggi dengan biaya masuk sekolah bagi anak-anak merekaKalau tindakan penahanan gaji dilakukan oleh dinas, saya pikir itu tindakan yang tidak manusiawi, karena tidak ada kaitan antara pertanggungjawaban dana BOS dengan penahanan gaji ke-13Kan ada sanksi lain yang bisa diterapkan bukan dengan cara menahan gaji," pungkasnya(kr9/ays)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Jangan Tambah Lagi Beban Kurikulum!


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler