Gaji ke-13 PNS Cair Juli

Sekaligus Rapel Kenaikan Gaji Januari-Juni 2014

Jumat, 13 Juni 2014 – 04:26 WIB

jpnn.com - JAKARTA - Bulan depan bakal menjadi bulan penuh rezeki bagi PNS. Selain gaji ke-13 yang bakal cair, kantong PNS akan kian tebal seiring rapel kenaikan gaji periode Januari - Juni 2014 yang dibayarkan.

Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Azwar Abubakar mengatakan, meskipun tahun ini ada pemotongan anggaran belanja dalam APBN Perubahan 2014, anggaran gaji ke-13 tetap dibayarkan. "Nanti kita bagikan sebelum Lebaran, Juli-lah," ujarnya saat ditemui di Kementerian Keuangan kemarin (12/6).
 
Menurut Azwar, saat ini pihaknya juga tengah menghitung kebutuhan anggaran gaji PNS dalam RAPBN 2015, termasuk potensi kenaikan gaji dan gaji ke-13.

BACA JUGA: Jaga Netralitas di Pilpres, PBNU Keluarkan Surat Edaran

"Biasanya kan ada (kenaikan gaji dan gaji ke-13). Ini sedang dihitung," katanya.
 
Sementara itu, Kementerian Keuangan akan segera menindaklanjuti terbitnya Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 34 Tahun 2014 yang baru saja diteken Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) 21 Mei lalu.
 
Direktur Jenderal Anggaran Kementerian Keuangan Askolani mengatakan, PP tersebut merupakan payung hukum untuk teknis pencairan kenaikan gaji PNS tahun ini. Sebagaimana diketahui, dalam APBN 2014, pemerintah sudah menetapkan kenaikan gaji PNS mulai 1 Januari 2014. Namun, karena PP nya belum keluar, kenaikan gaji masih ditahan.

"Karena itu kenaikan gaji periode Januari hingga Juni akan langsung dirapel (dibayarkan sekaligus). Kemungkinan Juli nanti," ucapnya.

BACA JUGA: Aktif Temui Kiai, Marwan Bantu Tepis Fitnah ke Jokowi

Di sisi lain, Kementerian PAN-RB juga mematangkan rencana pengangkatan CPNS baru tahun anggaran 2014. Untuk memulai kegiatan ini, Kemen PAN-RB sudah mulai menerima usulan kebutuhan CPNS baru dari instansi pusat dan daerah.

Kepala Biro Hukum, Informasi, dan Komunikasi Publik Kemen PAN-RB Herman Suryatman mengatkan, aturan tentang usulan kuota itu sudah disosialisasikan. Data-data pendukung untuk pengusulan kuota baru itu, bisa dikirim melalui layanan e-formasi.

BACA JUGA: BIN Siap Bantu Bawaslu Telusuri Penyebar Tabloid Obor

Data-data pendukung yang dipakai untuk syarat pengajuan CPNS baru itu seperti peta jabatan di setiap unit kerja, perhitungan kebutuhan CPNS baru minimal untuk lima tahun ke depan, serta jumlah PNS yang bakal pensiun pada periode 2014 hingga 2018 nanti.

Dalam aturan ini, juga ditetapkan bahwa peserta ujian yang dinyatakan lolos menjadi CPNS bisa segera ditetapkan menjadi PNS.

"CPNS yang sudah memenuhi syarat, paling lama satu tahun harus diangkat menjadi PNS," tuturnya. Dengan demikian yang bersangkutan bisa mendapatkan gaji dan hak-hak lain secara utuh sebagai abdi negara. (owi/wan/sof)

 

BACA ARTIKEL LAINNYA... Dorong Kubu Prabowo-Hatta Polisikan Saiful Mujani


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler