Gaji Ke-13 PNS DKI Sudah Cair

Jumat, 05 Juli 2013 – 20:18 WIB
JAKARTA - Pencairan gaji ke-13 untuk pegawai negeri sipil (PNS) di lingkungan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta telah dilakukan. Tercatat sebanyak 74 ribu lebih PNS telah mendapatkan gaji ke-13 sejak Kamis (4/7) kemarin.

Pencairan gaji ini sesuai dengan amanat Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 48 Tahun 2013 yang diteken Presiden Susilo Bambang Yudhoyono pada 20 Juni 2013 lalu.

"Sebetulnya dinas-dinas sudah banyak mengajukan pencairan gaji ke-13 sejak awal bulan. Dan baru bisa kita cairkan kemarin," Kepala Badan Pengelola Keuangan Daerah (BPKD) DKI Jakarta, Endang Widjajanti di Balai Kota DKI Jakarta, Jumat (5/7).

Dikatakan Endang, gaji ini sengaja dikeluarkan pada pertengahan tahun. Alasannya, agar dapat dimanfaatkan oleh para PNS untuk memenuhi kebutuhan jelang Ramadhan dan menghadapi tahun ajaran baru sekolah.

Besaran gaji ke-13 sesuai dengan penghasilan satu bulan yang diterima PNS pada bulan Juni 2013. Berdasarkan peraturan, pihak yang berhak menerima gaji ke-13 yaitu, PNS, anggota TNI, dan Polri termasuk juga pejabat.

Sementara pihak yang tidak termasuk dalam kategori penerima gaji ke-13 antara lain pegawai negeri yang ditempatkan atau ditugaskan di luar negeri, pegawai negeri yang dipekerjakan di luar instansi pemerintah yang gajinya dibayar oleh instansi induknya, pegawai negeri yang diberhentikan sementara, pegawai negeri penerima uang tunggu, dan calon pegawai negeri. (dil/jpnn)   

BACA ARTIKEL LAINNYA... Jakarta Cuaca Ekstrim, Ketinggian Sungai Normal

Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler