“Jelas itu tidak dibenarkan. Dan kalau memang benar itu ada, harus diselesaikan sesuai aturan hukum yang ada,” katanya, Selasa (25/12).
Pasalnya, gaji enam ketua RT di Kelurahan Lubuk Kambing, terdiri dari RT 01 hingga RT 06 dilakukan pemotongan sepihak oleh oknum lurah setempat. Sebagaimana diutarakan Hatta, Ketua RT 01, gaji honor mereka sebagai ketua RT yang diterima per triwulan yang seharusnya mendapatkan gaji sebesar Rp 1,2 juta. Sementara sampai ke tangan keenam ketua RT itu hanya sebesar Rp 1.050.000. Pasalnya, gaji yang terhitung untuk per triwulan, bulan Maret, Juni, dan September 2012, masing-masing disunat sebesar Rp 150 ribu.
“Ya, kami seharusnya menerima gaji tiap tiga bulan itu sebesar Rp 1,2 juta, tapi yang sampai ke kami cuma Rp 1.50.000,” beber Hatta.
Lain lagi apa yang dialami pegawai tenaga honorer yang mengabdi di Teluk Nilau. Gaji sejumlah tenaga honorer selama tujuh bulan tidak pernah cair. “Ya, gaji honorer sudah tujuh bulan tidak cair, sedangkan bendaharanya sudah tiga bulan tidak masuk kantor,” urai Zukron, warga Teluk Nilau.
Menanggapi hal itu, Sekda Tanjabbar Arief Munandar mengaku geram dengan aksi pemotongan gaji sepihak oleh oknum pejabat pemerintahan itu. “Pemotongan tidak dibenarkan. Itu murni hak mereka sesuai perda. Saya minta petugas kelurahan lebih teliti jangan ada pemotongan. Akan ada sanksi kalau memang terbukti melakukan tindakan pemotongan itu. Kita akan bicarakan dengan BPD. Sanksi tegas menunggu, kalau perlu dipindahkan, dinonjobkan,” tegasnya.
Disinggung perihal laporan tertulis yang disampaikan ketua RT ke bupati, Sekda Arief Munandar mengatakan surat laporan tersebut sudah sampai ke Pemkab Tanjabbar. “Sudah saya naikan ke wabup tapi belum turun ke saya,” sebutnya. (hen)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Antisipasi Flu Burung, Tolak Unggas dari Jawa
Redaktur : Tim Redaksi