Gaji Menteri Tak Perlu Naik

Dana Operasional Rp 1,4 M Per Bulan

Senin, 08 September 2014 – 05:57 WIB

jpnn.com - JAKARTA - Wakil presiden terpilih Jusuf Kalla mewacanakan kenaikan gaji menteri. Namun, kenaikan gaji menteri dinilai akan semakin membebani anggaran negara. Sebab, selain gaji, negara sudah mengalokasikan sejumlah dana operasional dan tunjangan demi mendukung kinerja menteri.

Hal tersebut disampaikan pengamat anggaran politik Uchok Sky Khadafi dalam siaran pers, Kamis (7/9). Uchok menyatakan, untuk gaji saja, negara sudah mengalokasikan anggaran Rp 19 juta per bulan. Belum lagi, negara harus mengalokasikan atau mendukung macam-macam anggaran operasional atau anggaran tunjangan lainnya. "Sebenarnya negara sudah terlalu mahal untuk membayar seorang menteri," kata Uchok.
 
Uchok menjelaskan, pengeluaran negara demi memfasilitasi menteri sudah besar. Pasalnya, seorang menteri tidak hanya memperoleh gaji untuk kebutuhan pribadi. Tetapi, negara juga harus membayar dana, misalnya tunjangan operasional, sebesar Rp 1,2 miliar tiap tahun.
 
"Jika dipecah, setiap bulan akan ada tunjangan operasional Rp 100 juta dan per hari ada belanja Rp 3,3 juta," ujarnya.
 
Jumlah yang dikeluarkan negara tidak cukup di situ. Negara juga harus memberikan anggaran operasional dan tunjangan seperti operasional kantor dan pimpinan sebesar Rp 1,5 miliar, operasional perkantoran dan pimpinan sebesar Rp 3,6 miliar, pengadaan sarana dan prasarana pimpinan Rp 150 juta, dan pengadaan kelengkapan ruang kerja menteri Rp 240 juta.
 
Selain itu, masih ada biaya tol ke Bandara Soekarno-Hatta dan Halim Perdanakusuma Rp 15 juta, biaya angkut barang perjalanan menteri Rp 78 juta, operasional penerimaan tamu menteri Rp 960 juta, pendukung operasional menteri Rp 960 juta, dana operasional fasilitas pimpinan Rp 3,6 miliar, dan dana operasional kunjungan kerja menteri Rp 5 miliar.
 
Jadi, kata Uchok, setiap tahun kalau dirata-rata atau disimulasikan, menteri itu secara total akan memperoleh dukungan fasilitas minimal sebesar Rp 17,5 miliar untuk pribadi sebagai penunjang kinerja dia. "Setiap bulan akan memperoleh sebesar Rp 1,4 miliar atau Rp 48,7 juta per hari," ujarnya.
 
Uchok menilai, pengeluaran negara sebesar Rp 48,7 juta untuk mengurus menteri per hari sudah terlalu mahal dan menguras uang pajak rakyat. Apalagi, kalau dibandingkan, gaji antara" anggota DPR dan menteri sangat jomplang bak bumi dan langit.
 
"Per bulan gaji"DPR beserta tunjangannya (harus banyak ikut rapat) sebesar Rp 57,6 juta," ujarnya.
 
Uchok menilai, berdasar gambaran di atas, pemerintah tidak usah menaikkan gaji seorang menteri. Sebab, pendapatan seorang menteri sudah dapat mengalahkan anggota dewan. Data itu menandakan bahwa pendapatan menteri dari dana kebutuhan yang tercatat dalam APBN saja sudah melimpah ruah.
 
"Kalau masih dianggap kecil, tidak usah jadi menteri, memang siapa yang suruh Anda jadi menteri. Sudah tahu gaji kecil kok mau jadi menteri," tandasnya. (bay/c10/tom)

BACA JUGA: Infrastruktur CAT Siap Untuk Tes

BACA ARTIKEL LAINNYA... Ingatkan Jokowi tak Ciptakan Mafia Migas Berwajah Baru


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler