Gaji Minimum TKI di Hongkong Naik jadi Rp 6 juta

Jumat, 11 Oktober 2013 – 17:54 WIB

jpnn.com - JAKARTA - Usulan agar pemerintah Hongkong menaikkan gaji minimum  Tenaga Kerja Indonesia (TKI) yang bekerja di negara itu terealisasi. Terhitung mulai 1 Oktober 2013 ini, TKI yang bekerja sebagai penata laksana rumah tangga (PLRT) bakal mendapat upah minimum HKD 4.010 per bulan (Rp 6 juta), naik dari upah sebelumnya HKD 3.920 per bulan.

Selain mendapatkan kenaikan upah minimum, TKI yang bekerja di Hongkong juga berhak mendapatkan kenaikan tunjangan makan dari HKD 875 per bulan menjadi HKD 920 per bulan (naik sekitar 5,1 persen).

BACA JUGA: Presiden Gelar Pertemuan dengan PM India

Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi, Muhaimin Iskandar, mengapresiasi kebijakan pemerintah Hongkong tersebut karena telah memberikan respon positif dan menerima usulan kenaikan upah minimum bagi TKI PLRT yang berkerja di sector domestic worker ini.

“Kenaikan upah minimum ini merupakan kesempatan yang dinantikan oleh seluruh PLRT di Hongkong. Kita mengapresiasi pemerintah Hongkong yang telah menyetujui usulan pemerintah Indonesia,” kata Muhaimin di Jakarta, Jumat ( 11/10).

BACA JUGA: Bedanya Sikap Presiden SBY pada Sengman dan Bunda Putri

Kenaikan upah ini buah manis dari pertemuan bilateral antara Menakertrans dengan Secretary of  Labour and Welfare (Menteri tenaga Kerja dan Kesejahteraan)Hongkong, Matthew Cheung Kin-chung akhir bulan lalu.

Muhaimin mengatakan kenaikan gaji TKI diharapkan dapat meningkatkan taraf hidup TKI selama bekerja di  serta dapat pula meningkatkan kesejahteraan keluarganya di tanah air melalui pengiriman uang gajinya (remitansi).

BACA JUGA: Usai Diperiksa KPK, Adik Atut Dicerca

Ketentuan kenaikan upah minimum ini berlaku untuk semua perjanjian kerja yang  ditandatangani mulai pada tanggal 1 Oktober 2013 dan sesudahnya. Untuk perjanjian kerja yang ditandatangani pada tanggal 30 September 2013 atau sebelumnya tetap akan diproses oleh Immigration Department of Hongkong SAR dan permohonan agar diajukan sebelum tanggal 28 Oktober 2013.

“Hal ini dimaksudkan untuk memberikan kesempatan kepada majikan untuk mengajukan perjanjian kerja yang telah ditandangani kedua belah pihak ke pihak Departemen Imigrasi of Hongkong SAR dalam rangka melengkapi prosedur yang dibutuhkan," kata Muhaimin.

Dengan penetapan kenaikan upah dan tunjangan makan, tambah Muhaimin, maka seluruh majikan di Hongkong diberi kesempatan untuk membayar upah bagi penata laksamana rumah tangga melebihi upah minimum dan tunjangan makan yang telah ditetapkan.

Selain TKI, kenaikan upah minimum berlaku pula  bagi semua penata laksana rumah tangga asing lainnya yang berkerja di Hongkong. Mereka berasal dari Philipina, Thailand, Nepal, India dan Srilangka. (fat/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Kompolnas Minta Polri Hati-Hati Tangani Pamen Pembunuh Istri


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler