Kompolnas Minta Polri Hati-Hati Tangani Pamen Pembunuh Istri

Jumat, 11 Oktober 2013 – 16:16 WIB

jpnn.com - JAKARTA - Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) meminta Mabes Polri berhati-hati dalam menangani kasus AKBP Mindo Tampubolon yang telah diputus bersalah dan dijatuhi hukuman 20 tahun penjara berdasarkan putusan kasasi Mahkamah Agung (MA). Meski demikian, Mabes Polri diminta tak menghalangi jika nantinya pihak kejaksaan hendak mengeksekusi putusan kasasi atas Mindo.

Komisioner Kompolnas, Edi Hasibuan, menyatakan bahwa putusan kasasi harus dihormati. "Artinya kan sudah ada putusan. Proses hukum harus dijalankan secara transparan," ucap Edi saat dihubungi, Jumat (11/10).

BACA JUGA: Bela KPK, Ulama Banten Tidak Takut Disantet

Lebih lanjut Edi mengatakan, Mabes Polri bisa saja menggelar persidangan etika untuk menindaklanjuti putusan kasasi itu. Sebab, tindakan seorang anggota Polri yang diancam hukuman penjara di atas 3 bulan bisa dijatuhi sanksi pemecatan.

"Apalagi sudah ada putusan MA. PTDH (Pemberhentian Dengan Tidak Hormat, red) bisa saja diambil di persidangan kode etik," lanjut Edi.

BACA JUGA: MPR: Wajar bila Presiden Kerahkan Menteri Usut Bunda Putri

Namun demikian mantan wartawan itu mengingatkan Mabes Pori untuk berhati-hati betul. Apalagi jika Mindo mengajukan permohonan Peninjauan Kembali (PK), maka sebaiknya Mabes Polri tidak terburu-buru menjatuhkan sanksi pemecatan kepada mantan Wadireskrimsus Polda Kepri itu.

"Khawatirnya kan kalau yang bersangkutan (Mindo, red) sudah dipecat, tapi ternyata PK dikabulkan. Jadi memang harus hati-hati," sambungnya.

BACA JUGA: Woow, Susi Tur Andayani Selalu Menangkan Perkara di MK

Namun jika kejaksaan memang hendak mengeksekusi putusan kasasi atas Mindo, maka Edi menyarankan Mabes Polri tetap memberikan bantuan untuk pelaksanaan putusan itu. "Penegakan hukum harus berjalan dan transparan," lanjutnya.

Terpisah, Kepala Bidang Penerangan Umum (Kabidpenum) Mabes Polri, Kombes (Pol) Kombes Agus Rianto, mengakui bahwa Mindo memang masih berdinas sebagai Pamen di Mabes Polri. Namun demikian, kata Agus, Polri tetap mengedepankan proses hukum.


Mindo awalnya didakwa membunuh istrinya, Putri Mega Umboh. Dalam surat dakwaan, Mindo disebut melakukan pembunuhan berencana dengan melibatkan pembantunya bernama Rosita, serta orang lain bernama Ujang.

 Pada putusan pertama di Pengadilan Negeri Batam, 24 Mei 2012 lalu, Mindo dinyatakan bebas murni. Tak puas dengan putusan itu, Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang menuntut Mindo langsung mengajukan kasasi.

Di tingkat kasasi, Mindo dinyatakan bersalah. Dalam putusan kasasi yang dijatuhkan 12 September lalu, majelis kasasi yang terdiri dari Salman Luthan selaku ketua, dengan Sri Murwahyuni dan Artidjo Alkostar masing-masing sebagai hakim anggota, mengabulkan permohonan JPU yang menuntut Mindo dengan hukuman seumur hidup.

Sementara pada putusan kasasi atas Ujang dan Rosita, Mindo memang disebut ikut bersama-sama dalam pembunuhan Putri. Ujang dalam putusan kasasi dijatuhi hukuman 20 tahun penjara. Sedangkan Rosita yang juga kekasih Ujang, dijatuhi hukuman 15 tahun penjara.

Majelis kasasi yang memutus Ujang dan Rosita secara lengkap menguraikan peran Mindo. Termasuk dalam menyiapkan pembunuhan terhadap Putri.(ara/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... HNW Minta Pengadilan Tipikor Buktikan Kesaksian Yudi Setiawan


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler