Gaji Naik, Tuntutan Profesi Hakim Lebih Berat

Hakim Batal Mogok

Senin, 16 April 2012 – 09:35 WIB

JAKARTA - Kenaikan gaji bagi para hakim sudah bisa dipastikan tahun depan. Namun, Komisi Yudisial (KY) memperingatkan bahwa tuntutan profesi bagi para pengadil bakal lebih berat. Sebab, sudah tidak ada alasan lagi bagi mereka untuk melanggar kode etik atau justru melakukan tindak pidana.

"KY akan lebih enak lagi menagih janji mereka. Sampean ini bagimana, sudah dipenuhi gajinya kok masih nakal juga. Berarti sampean ini kemaruk," tegas Ketua KY Eman Suparman saat dihubungi dari Jakarta kemarin (15/4).

Kenaikan gaji, kata Eman, justru harus dibarengi keseriusan para hakim untuk taat kode etik. Jika mereka tetap melanggar dengan menemui pihak berperkara atau bahkan menerima suap, KY tidak akan memberi toleransi mengganjar sanksi berat bagi mereka.

"Dulu mereka bilang lebih baik mogok daripada terima sogok. Kalau gaji sudah naik tetap menerima sogok, pasti kami tak akan main-main memberi sanksi," tegas guru besar hukum acara perdata Universitas Padjadjaran (Unpad) Bandung itu.

Selama ini, kata Eman, hakim melanggar kode etik dengan alasan terpaksa. Sebab, kondisi mereka di daerah sangat menyedihkan. Terkadang mereka harus naik angkot dan menyeberang dengan perahu untuk menghadiri sidang di pelosok daerah. Dengan kondisi kesejahteraan ideal, mereka harus lebih ketat lagi menjaga idealismenya.

Semua hakim tangkapan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memang tersandung kasus duit. Pertama, hakim Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara ( PT TUN) DKI Jakarta Ibrahim. Dia ditangkap KPK karena menerima suap dari pengacara untuk memenangkan perkaranya. Ibrahim yang divonis 6 tahun penjara oleh Pengadilan Tipikor menerima suap untuk membiayai penyakit diabetes yang diderita.

Kemudian ada hakim Muhtadi Asnun yang menerima suap dari Gayus Tambunan sebesar USD 40 ribu. Hakim di Pengadilan Negeri Tangerang itu meminta duit dari koruptor pajak itu untuk membelikan anaknya mobil Honda Jazz. Asnun didivonis dua tahun oleh Pengadilan Negeri Jakarta Timur.

Selain itu, ada Herman Alositandi yang memeras saksi dalam kasus korupsi Jamsostek. "Herman terbukti meminta uang Rp 200 juta kepada Kepala Analis Unit Manajemen Risiko (UMR) PT Jamsostek Walter Singgalingging agar tidak dijadikan tersangka.

Terakhir nama hakim yang tertangkap KPK menerima suap yakni Hakim Syarifudin Umar. Dia ditangkap di rumahnya dan ditemukan Rp 250 juta dan puluhan ribu dollar.

Di bagian lain, hakim Pengadilan Negeri Aceh Tamiang Sunoto menyambut baik respons positif pemerintah terhadap isu kenaikan gaji hakim. Sebagai anggota korps baju hitam, dia siap untuk mengurungkan niat mogok serentak. Sebab, pemerintah telah menunjukkan itikad baik terhadap nasib mereka.

Sunoto juga siap jika tuntutan profesi hakim bakal lebih tinggi. Itu merupakan konsekuensi terhadap peningkatan kesejahteraan. "Seperti guru, diberi tunjangan profesi tapi pekerjaan mereka semakin berat. Mau tidak mau kami harus siap dengan semua konsekuensi," katanya. (aga)


BACA ARTIKEL LAINNYA... KPK Harus Responsif


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler