Gaji Pegawai Honorer Bakal Dipotong Setiap Absen Apel Pagi

Minggu, 20 Januari 2019 – 22:01 WIB
Setiap pegawai honorer Pemkab Natuna yang absen bakal dikenakan pemotongan gaji sebesar Rp30 ribu.. Foto: JPG

jpnn.com, NATUNA - Penerapan sistem kinerja kepegawaian daerah (Sikekah) di lingkungan Pemkab Natuna memberikan dampak positif untuk pelayanan pemerintah.

Sekretaris Badan Kepegawaian Pendidikan dan Pelatihan Pemkab Natuna Boy Wijanarko mengatakan, aplikasi tersebut juga sekaligus mengukur kedisiplinan pegawai, baik melalui kinerja maupun kehadiran.

BACA JUGA: Ngaku Pasutri, Setelah Digerebek Warga Rahasia Terbongkar

Bahkan untuk pegawai honorer dikenakan sanksi pemotongan gaji jika absen ke kantor.

“Penerapan Sikekah ini sudah diberlakukan, memang ada perubahan pada tingkat kehadiran pegawai. Tapi baru diterapkan untuk lingkungan OPD,” kata Boy, Rabu (9/1/2019).

BACA JUGA: Pompong Meledak, Sahroni Tewas Terbakar di Ruang Mesin

Dalam Sikekah mengatur 50 persen disiplin dan 50 persen kinerja. Jika saja seorang pegawai honorer tidak ikut apel pagi, maka ada pemotongan gaji sebesar Rp 30 ribu atau tidak masuk kantor.

Bahkan untuk menerapkan aturan disiplin, pemerintah daerah sudah menggunakan absen sidik jari yang sudah terkoneksi secara online dari setiap OPD dan bagian keuangan dan kepegawaian.

BACA JUGA: Bamsoet Harapkan Tak Ada Ampun bagi Kapal Asing Pencuri Ikan

“Kalau pegawai honorer itu sekitar Rp 30 ribu pemotongan untuk satu kali tidak disiplin ngantor. Tapi kalau pegawai eselon bisa ratusan ribu yang dipotong dari tunjangan penghasilan,” jelas Boy.

Aplikasi Sikekah ini mencatat kinerja pegawai. Saat ini hanya untuk kalangan pegawai (PNS), belum termasuk pegawai honorer. Aplikasi tersebut setiap hari dilaporkan kepada pimpinan secara teraplikasi.

“Laporan yang ditulis pegawai dalam aplikasi Sikekah, merupakan rutinitas pada jam kerja. Tentu untuk mengukur kinerja dan penambahan penghasilan pegawai,” ujarnya. (arn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... DPR Ingin RI Akhiri Peran Singapura di Ruang Udara Natuna


Redaktur & Reporter : Budi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler