Gaji Pertama PPPK Tidak Sesuai Harapan, Terkejut 2 Kali, Ya Ampun

Senin, 03 Juli 2023 – 07:56 WIB
Gaji pertama sebagai PPPK nakes tidak sesuai harapan. Ilustrasi Foto: Ricardo/JPNN.com

jpnn.com - JAKARTA - Para tenaga Kesehatan (nakes) di Ponorogo, Jawa Timur, yang lolos seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja 2022 sudah diangkat menjadi PPPK per 1 April 2023.

Mereka pun telah menerima SPMT (Surat Perintah Melaksanakan Tugas) yang menyebutkan per 3 Juni 2023 sudah berdinas sebagai PPPK.

BACA JUGA: Demi Status ASN PPPK, Guru Honorer Tua Beraksi, Arahnya ke Istana, Sentil 2 Menteri Muda

Pada 1 Juli 2023, mereka menerima gaji perdana sebagai ASN PPPK.

Namun, besaran gaji pertama PPPK yang diterima tidak sesuai yang diharapkan, karena tidak ada rapelan. Hanya gaji satu bulan saja.

BACA JUGA: PPPK Guru Terima SK Digital Pertama, Lebih Cepat, Kepala Daerah Tak Perlu Ribet 

"Per 1 Juli kami sudah menerima gaji PPPK yang pertama kalinya, tetapi kok cuma satu bulan saja ya," kata Ajun Prayitno, PPPK tenaga kesehatan (nakes) di Kabupaten Ponorogo kepada JPNN.com, Minggu (2/7).

Menurut Ajun, mestinya PPPK nakes di Kabupaten Ponorogo menerima rapelan juga. Sebab, SPMT mereka menyebut 3 Juni.

BACA JUGA: Sebagian Guru P1 Batal Penempatan PPPK Kini Hanya Mengandalkan Doa, Ya Tuhan

Untuk diketahui, SPMT menjadi dasar perhitungan awal pembayaran gaji seorang ASN.

Nah, Ajun dan kawan-kawannya sudah berharap banyak menerima gaji plus rapelan. Ternyata, harapannya berbeda dengan realisasi.

Ajun yang merupakan eks pentolan honorer K2 itu mengatakan, rapelan tersebut sangat mereka harapkan.

Pasalnya, sejak diangkat PPPK, Ajun dan kawan-kawannya tidak lagi mendapatkan gaji honorer nakes.

"Mudah-mudahan gaji Juni tetap dibayar ya, karena kami hanya terima gaji honorer sampai Mei 2023," kata Ajun.

Ajun makin terkejut ketika berobat ke rumah sakit tidak bisa lagi menggunakan kartu BPJS Kesehatan.

Dia heran mengapa BPJS Kesehatan atas nama dirinya tiba-tiba non-aktif, padahal saat masih menjadi honorer tidak ada masalah.

"Aneh, peningkatan status dari honorer menjadi ASN PPPK malah fasilitas BPJS kesehatan tidak bisa dipakai lagi," keluhnya.

Dia mengaku kesulitan dana bila harus membayar biaya pengobatan secara pribadi, apalagi gaji yang diterima hanya satu bulan tanpa rapelan.

Walaupun PPPK nakes, lanjut Ajun, mereka tetap harus membiayai sendiri biaya perawatan.

"Ini saya masih sakit, tetapi BPJS kesehatan untuk berobat tidak bisa saya gunakan. Aneh," ujarnya.

Dia berharap pemerintah memberikan penjelasan mengenai hal ini. Mengapa fasilitas yang sebelumnya ada, malah tidak bisa digunakan.

Menurutnya, kalau misalnya penyebabnya terkait masalah administrasi, itu malah aneh. Sebab, menurutnya, cukup banyak waktu bagi petugas untuk mengubah sistem, dari BPJS untuk honorer menjadi ASN PPPK.

"Jangan sampai status ASN PPPK hanya enak disebut, tetapi malah menyusahkan.”

“Cukup banyak pengorbanan yang telah kami lakukan demi mendapatkan status ASN PPPK ini," cetusnya Ajun. (esy/jpnn)


Redaktur : Soetomo Samsu
Reporter : Mesyia Muhammad

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler