Gaji PNS Baru Rp 2,4 Juta, Dipotong 15%, Bisa Sengsara!

Kamis, 08 Maret 2018 – 08:07 WIB
PNS. Ilustrasi Foto: Radar Madiun/JPG

jpnn.com, JAKARTA - Pemerintah berencana menerapkan fully funded untuk pembayaran tunjangan pensiun PNS.

Skema fully funded membawa konsekuensi iuran bulanannya sekitar 15 persen. Dalam skema pay as you go yang berjalan sekarang ini, PNS hanya dibebani iuran bulanan sebesar 4,75 persen dari gajinya.

BACA JUGA: Berat jika Gaji PNS Dipotong 15 Persen untuk Pensiun

Pengamat kebijakan publik dari Universitas Indonesia Lina Miftahul Jannah mengatakan pada prinsipnya pemberian tunjangan pensiun tujuannya supaya pensiunan PNS tetap sejahtera.

’’Kalau prinsipnya itu (iuran dana pensiun, red) jangan dipatok 15 persen,’’ katanya.

BACA JUGA: Seperti Ini Skema Baru Pembayaran Pensiun PNS

Dia mengatakan bagi PNS anyar misalnya golongan 3A dengan masa kerja 0 (nol) besaran gaji pokoknya tidak sampai Rp 3 juta. Persisnya hanya Rp 2,4 jutaan.

Maka jika nanti dipotong 15 persen untuk dana pensiun, berarti setara dengan Rp 360 ribu/bulan. Menurut Lina potongan gaji sebesar Rp 360 ribu khusus untuk dana pensiun bagi PNS baru itu sangat memberatkan.

BACA JUGA: Sistem Dana Pensiun PNS Diubah

’’Belum lagi misalnya nanti punya cicilan KPR sekitar 30 persen dari gaji,’’ katanya.

Jangan sampai hanya gara-gara ingin menaikkan nilai manfaat dana pensiun kelak, para PNS justru menjadi sengsara ketika masih aktif bekerja.

Menurutnya tujuan mensejahterakan PNS harus imbang baik itu ketika saat aktif bekerja maupun setelah pensiun nanti.

Untuk itu Lina mengusulkan supaya pemerintah membuat kategorisasi dalam penetapan besaran iuran dana pensiun PNS.

Misalnya PNS baru sampai masa kerja tertentu, hanya dibebani iuran dana pensiun 5 persen saja.

Kemudian untuk kelompok berikutnya dibebani iuran dana pensiun 10 persen. Lalu PNS yang sudah senior baru dibebani iuran dana pensiun 15 persen.

’’PNS senior mungkin sudah punya rumah dan gajinya relatif lebih besar,’’ tuturnya.

Lina mengakui bahwa skema pembayaran dana pensiun PNS pay as you go saat ini sudah tidak layak untuk diterapkan. ’’Di negara-negara lain sistem pay as you go sudah banyak ditinggalkan,’’ jelasnya.

Sebab dalam pembayarannya dibantu dana dari APBN. Dia mengatakan sangat memungkinkan ke depan dana pensiun benar-benar tidak melibatkan dana APBN. Namun dia meminta supaya pelaksanaan fully funded dilakukan secara bertahap. (tau/wan/ken)

 

BACA ARTIKEL LAINNYA... Siapkan Skema Baru Iuran Pensiun PNS, Seperti Ini


Redaktur & Reporter : Soetomo

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler