Seperti Ini Skema Baru Pembayaran Pensiun PNS

Kamis, 08 Maret 2018 – 07:49 WIB
PNS. Ilustrasi Foto: JPNN.com

jpnn.com, JAKARTA - Pemerintah berencana mengubah skema pembayaran tunjangan pensiun PNS menjadi fully funded.

Skema saat ini yang berbasis pay as you go sudah banyak ditinggalkan. Sebab selain menggerogoti APBN, skema ini menghasilkan nilai manfaat yang kecil.

BACA JUGA: Sistem Dana Pensiun PNS Diubah

Skema fully funded membawa konsekuensi iuran bulanannya sekitar 15 persen.

Dalam skema pay as you go yang berjalan sekarang ini, PNS hanya dibebani iuran bulanan sebesar 4,75 persen dari gajinya. Sementara benefit yang diperoleh saat pensiun adalah ’’gaji’’ bulanan sebesar 75 persen dari gaji pokok terakhir.

BACA JUGA: Siapkan Skema Baru Iuran Pensiun PNS, Seperti Ini

Ternyata supaya bisa mendapatkan benefit tersebut, ada suntikan dana APBN yang cukup besar.

Data dari paparan rancangan peraturan pemerintah (RPP) tentang Gaji, Tunjangan, dan Fasilitas PNS Kementerian PAN-RB disebutkan bahwa belanja pensiun di APBN 2016 lalu mencapai 103,26 triliun.

BACA JUGA: Proses Pensiun Dini PNS Dipercepat

Sementara pada 2018 ini belanja pensiun membengkak jadi Rp 107,98 triliun. Jika skema pay as you go dilaksanakan terus-menerus, pada 2074 nanti belanja pensiun di APBN mencapai Rp 248,56 triliun.

Sementara dalam skema fully funded tidak ada lagi suntikan dana APBN untuk urusan uang pensiun PNS. Dana pensiun PNS murni dari iuran yang mereka bayar setiap bulan selama masih aktif bekerja.

Jika ingin mendapatkan benefit yang besar, maka PNS bersangkutan bisa menambah sendiri besaran iurannya.

Dalama skema yang dibuat Kementerian PAN-RB, penerapan skema fully funded memang tidak serta merta membuat belanja pensiun di APBN langsung tidak ada seketika. Tetapi baru benar-benar tidak ada atau nol pada 2074 nanti.

Menteri PAN-RB Asman Abnur menyatakan skeman pensiun akan dibahas bersama Kementerian Keuangan (Kemenkeu) dalam rapat terbatas (ratas).

Dia menjelaskan dalam sistem pembayaran pay as you go yang berjalan sekarang, gaji PNS dipotong 10 persen untuk berbagai macam jaminan dan tunjangan. Seperti tunjangan kesehatan (BPJS Kesehatan) dan tunjangan kematian.

Total potongan sebesar 10 persen itu, sebanyak 4,75 persen diantaranya disimpan untuk masa pensiun dan dikelola oleh Taspen.

Namun, karena tidak cukup, pemerintah juga menganggarkan dari APBN untuk membayar pensiun tiap tahun itu. ”Sistem ini yang akan kita ubah dengan fully funded namanya,” kata Asman di Jakarta kemarin (7/3).

Dalam fully funded, pemerintah sebagai pemberi kerja akan menarik sejumlah dana dari APBN untuk membayar iuran setiap bulannya pada masing-masing PNS.

Tetapi tidak sebesar seperti model pay as you go. Uang ini akan disimpan untuk jaminan pensiun si PNS.

Selain dana dari APBN tersebut, PNS juga tetap membayar iuran yang diambilkan dari pemotongan gaji.

”Dan dana ini nggak bisa dipakai secara individu oleh PNS kecuali dia sudah pensiun,” jelas Asman. Skema seperti ini diyakini bisa mengurangi beban APBN dalam membayar pensiun PNS di seluruh indonesia.

Meski demikian, Asman mengaku belum memutuskan berapa persen gaji PNS yang akan dipotong untuk membayar iuran pensiun ini. Apakah tetap 4,75 persen, ataukah lebih. Tapi Asman menyebut, pihaknya memiliki rencana untuk memotong sekitar 15 persen.

“Konsep kami 10 sampai 15 persen dari semuanya (gaji PNS,Red), tapi uang itu jadi miliknya PNS terkait, setelah pensiun dikembalikan, ” katanya.

Asman mencontohkan seperti pejabat eselon 1 (sekelas Dirjen dan Sekretaris Daerah) memiliki gaji pokok sebesar 44 juta selama sebulan.

Jika hanya dipotong 10 persen seperti sekarang, maka dia akan menerima sekitar 4 juta tiap bulan setelah pensiun. “Itu untuk hidup di Jakarta nggak cukup,” katanya.

Asman mengatakan pihaknya juga masih menghitung berapa banyak kira-kira yang layak diterima setiap bulan oleh masing-maisng PNS di semua pangkat dan golongan. “Nanti dihitungan besarannya berdasarkan penerimaan pensiun saat dia pensiun,” katanya.

Menurut rencana, Asman akan mematangkan skema baru pada tahun 2018. PNS yang baru (seleksi CPNS 2018) akan mengikuti model pensiun yang baru. Sementara yang lama, akan diterapkan dua metode. Baik metode pay as you go, dan metode fully funded.

”Misalnya PNS yang 10 tahun lagi baru pensiun, akan berlaku dua metode,” kata Asman.

Sementara untuk PNS yang sudah pensiun dan masih dibiayai APBN, akan diberlakukan cut off secara bertahap. (tau/wan/ken)
Rencana Cut-Off 2020

Beban APBN untuk belanja pensiun akan berkurang

Akhirnya nol pada tahun 2075

Beban APBN untuk belanja pensiun 2016 : Rp 103,26 triliun

Beban APBN untuk belanja pensiun 2018 : Rp 107,98 triliun

Jika tidak ada cut-off beban APBN untuk belanja pensiun di 2075 diperkirakan Rp 248,56 triliun


Rencana skema Cut-Off

PNS dengan sisa masa kerja < 5 tahun : tetap dibiayai APBN

PNS dengan sisa masa kerja > 5 tahun : dibiayai APBN dan dana pensiun fully funded

PNS lama dengan masa kerja < 5 tahun : dibiayai dari dana pensiun fully funded

Sumber : Kementerian PAN-RB

 

Skema Pensiun Pay As You Go vs Fully Funded

1. Pay As You Go

PNS iuran 4,75 persen dari gaji pokok

Untuk menalangi kekurangan ditomboki APBN

PNS mendapatkan manfaat gaji atau tunjangan pensiun dibayar setiap bulan

Besaran manfaat gaji atau tunjangan pensiun 75 persen dari gaji pokok

2. Fully Funded

PNS iuran direncanakan sampai 15 persen dari gaji pokok

Penggunaan dana APBN tidak besar bahkan dalam jangka panjang kian kecil sampai nol

PNS mendapatkan manfaat gaji yang dibayar setiap bulan saat pensiun

Besaran manfaat gaji lebih besar dari yang berlaku sekarang

Sumber : Diolah dari berbagai sumber

BACA ARTIKEL LAINNYA... 500 Pegawai Pensiun Dalam Setahun


Redaktur & Reporter : Soetomo

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler