Kecaman itu diungkapkan Nawi Sekedang,SE Direktur Lembaga Anti Korupsi Agara (Lankgar) kepada koran ini Jumat (28/9). Katanya, para PNS Agara kini menyatakan keberatan atas potongan tersebut dan minta untuk dihentikan sesuai poin-poin pengaduan para PNS tersebut kepada Lembaga yang dipimpinnya.
Dijelaskan, pemotongan dilakukan ketika pembayaran gaji oleh oknum Bendaharawan gaji SKPK (Satuan Kerja Perangkat Kabupaten) dan disetorkan kepada Baitul Maal. Anehnya dari Baitul Maal bukan disalurkan kepada kaum dhuafa dan lainnya, tapi disetorkan ke Kas Daerah dan ditetapkan sebagai PAD.
Diperkirakan jumlah potongan yang sudah dikumpulkan mengatas namakan ZIS dari gaji PNS di Kabupaten Aceh Tenggara sejak tahun 2009 di perkirakan berjumlah Milyaran Rupiah pertahun sebagai Pendapatan Asli Daerah (PAD) dan terjadi pajak pungutan ganda. (amn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Kasus Penjualan Manusia Meningkat
Redaktur : Tim Redaksi