jpnn.com - JAKARTA - Hingga saat ini Pemkab Tanah Karo, Sumut, belum juga membahas Raperda APBD Tahun 2014. Dengan demikian, bisa dipastikan jatah Dana Alokasi Umum (DAU) Tanah Karo yang dikucurkan dari APBN, bakal ditahan 25 persen setiap bulannya.
Ini lantaran batas waktu terakhir penyerahan Perda APBD TA 2014 ke Kementerian Keuangan adalah pertengahan Maret 2014. Sementara, saat ini sudah melewati pertengahan Maret.
BACA JUGA: Siswa Korban Kesurupan Sempat Ingin Buka Baju
Dirjen Perimbangan Keuangan Kementerian Keuangan Budiarso Teguh Widodo juga sudah mengingatkan sejumlah daerah yang belum menetapkan Perda APBD 2014. Lewat surat edarannya yang ditujukan kepada para kepala daerah yang belum menetapkan APBD, termasuk Tanah Karo, Budiarso sudah mengingatkan adanya sanksi tersebut.
Dalam lampiran Surat Edaran Dirjen Perimbangan Keuangan tertanggal 14 Februari 2014 itu, Tanah Karo berada di nomor urut 9, daftar daerah yang belum menetapkan APBD 2014.
BACA JUGA: DAU Karo Terancam Ditangguhkan
"Memenuhi ketentuan Pasal 17 ayat (3) Peraturan Pemerintah Nomor 65 Tahun 2010, bagi daerah yang belum menyampaikan Perda APBD sampai dengan pertengahan Maret tahun berjalan akan dikenakan sanksi berupa penundaan 25 persen dari DAU setiap bulan," ujar Budiarso dalam suratnya itu.
Berapa jatah DAU Karo Tahun 2014? Di dalam lampiran Perpres Nomor 2 Tahun 2014 tentang Dana Alokasi Umum Daerah Provinsi dan Kabupaten/Kota Tahun Anggaran 2014, tercantum DAU Karo tahun ini sebesar Rp686.834.562.000.
BACA JUGA: Aktivitas Slamet Cenderung Meningkat
Hitungan kasar, per bulannya sekitar Rp54 miliar. Jika per bulannya terkena sanksi penundaan sebesar 25 persen, maka jumlah DAU yang ditahan sekitar Rp13 miliar per bulan.
Sesuai aturan, sanksi akan dicabut kembali setelah pemda menyampaikan APBD yang dimaksud.
Dijelaskan Budiarso, APBD mempunyai peran yang sangat penting dalam stimulasi pertumbuhan perekonomian di daerah, sehingga diharapkan pelaksanaan APBD sudah dimulai pada awal tahun anggaran.
Jika terlambat, sudah pasti perekonomian daerah terganggu. Bahkan, jika tidak lihai mengelola keuangannya akibat kucuran DAU tidak diberikan utuh setiap bulannya, gaji PNS di daerah tersebut bisa ngadat.
Pasalnya, DAU lebih banyak disalurkan guna membayar gaji para pegawai pemerintahan. Seperti diketahui, penghitungan jatah DAU masing-masing daerah, berdasarkan celah fiskal dan alokasi dasar.
Sedang alokasi dasar dihitung berdasarkan jumlah gaji PNS yang harus dibayarkan pemda. (sam/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Pangdam Pastikan Oknum TNI Terlibat
Redaktur : Tim Redaksi