jpnn.com, JAKARTA - Usulan Badan Kepegawaian Negara (BKN) agar gaji pokok PNS dinaikkan tahun depan mendapat tanggapan pengamat kebijakan publik dari Universitas Indonesia (UI) Lina Miftahul Jannah.
Dia mengatakan terkait usulan kenaikan gaji pokok PNS oleh BKN itu jadi serba salah.
BACA JUGA: 2 Alasan BKN Usulkan Kenaikan Gaji Pokok PNS
"Jika melihat inflasi naik, kok tidak adil jika (gaji pokok PNS, red) tidak naik," katanya. Tapi kalau mau dinaikkan gaji pokoknya, bagaimana kualitas kinerjanya.
Dia mengatakan jika merujuk Undang Undang tentang Aparatur Sipil Negara (ASN), maka kenaikan gaji PNS berdasarkan pengukuran kinerja. Hanya saja sampai sekarang PP turunan UU ASN itu belum ada.
BACA JUGA: Good News, Insyaallah Gaji Pokok PNS Tahun Depan Naik
Lina mengatakan saat ini pemerintahan Presiden Joko Widodo sedang gencar membangun infrastruktur. Tentu usulan kenaikan gaji PNS itu akan dikaji lebih dalam.
Dia menjelaskan kenaikan gaji PNS sebesar 10 persen, nilainya hanya Rp 150 ribu bagi PNS golongan tertentu.
BACA JUGA: Ada SK Pengangkatan CPNS Kemenkum-HAM, Palsu!
Namun untuk PNS yang golongan kepangkatannya tinggi, kenaikannya bisa sampai Rp 500 ribu. (wan)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Pengumuman: Soal Tes CPNS Beredar di Google Drive Itu Palsu
Redaktur & Reporter : Soetomo