Gaji Pokok PNS Mentok Rp4,5 Juta

Senin, 01 April 2013 – 23:50 WIB
JAKARTA--Proporsi gaji pokok lebih tinggi dibanding tunjangan jabatan tidak bisa direalisasikan pemerintah untuk saat ini.  Pasalnya, dengan gaji pokok lebih kecil dibanding tunjangan jabatan saja, pemerintah harus mengeluarkan Rp60 triliun untuk membayar pensiunan PNS.

"Karena negara kita bisa colaps kalau sistem gaji pokok lebih besar dibanding tunjangan," kata Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MenPAN-RB) Azwar Abubakar usai acara penyerahan laporan akuntabilitas kinerja Provinsi Riau dan Pemkab/Pemkot se Riau di Kantor KemenPAN-RB, Jakarta, Senin (1/4).

Idealnya, lanjut politisi PAN ini, gaji pokok harus lebih tinggi dibandingkan tunjangan. Hanya saja, kondisi keuangan Indonesia sangat tidak memungkinkan akan hal itu. Apalagi saat ini beban pemerintah untuk membayar pensiun PNS sebanyak Rp 60 triliun, sedangkan iuran pensiunnya hanya sekitar Rp 7 triliun.

"Bisa Anda bayangkan, berapa banyak uang negara yang harus dikeluarkan untuk membayar pensiun PNS bila gaji pokoknya gede. Sekarang saja gaji pokoknya kecil sudah Rp 60 triliun beban pensiunnya," ucapnya.

Untuk mengantisipasi hal tersebut, lanjut Azwar, pemerintah tetap menerapkan gaji pokok lebih rendah dibanding tunjangan.

Antara pegawai golongan I dengan golongan III maupun IV selisih gajinya menjadi 1:10 atau 1:15. Sebagai contoh gaji pokok PNS golongan Ia Rp 1,5 juta, sedangkan golongan IVc sekitar Rp 4,5 juta.

"Itu sudah mentok Rp 4,5 juta. Nanti kalau ditambah take home pay sekitar dua sampai tiga kali gaji untuk jabatan struktural, seorang PNS golongan IV bisa sekitar Rp 15 juta," terangnya.

Selain itu pemerintah juga memberlakukan remunerasi yang diukur dengan capaian kinerjanya.

Meski remunerasi diberlakukan, tambah Karo Hukum dan Humas Muhammad Imanudin, tidak semua tunjangan dihapuskan. Contohnya, bila ada kerja sama antarkementerian/lembaga (K/L), honorarium PNS tetap diberlakukan.

"Kecuali honor di internal instansi sendiri tidak diberikan, kalau lintas K/L masih berlaku. Jadi intinya, seorang PNS mendapatkan gaji pokok, tunjangan jabatan/fungsional dan remunerasi," bebernya.

Sebelumnya WamenPAN-RB Eko Prasojo mengatakan, pemerintah tengah mengkaji ulang Peraturan Pemerintah (PP) yang terkait dengan SDM Aparatur. Selain itu juga dipersiapkan regulasi yang menyangkut sistem penggajian PNS, sampai pada perhitungan pensiun.

Pasalnya, penilaian kinerja dan kesejahteraan pegawai sangat erat kaitannya. “Kita sedang menyiapkan sistem penggajian yang dikaitkan dengan tanggung jawab dan beban kerja pegawai, risiko dari pekerjaan yang dilakukan, sehingga menciptakan sistem penggajian yang adil. Melalui sistem ini, bisa saja jabatannya sama, tapi grading atau bobotnya berbeda, sehingga penghasilannya juga akan berbeda," beber Eko Prasojo. (esy/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Mendagri : SBY Bebas Atur Cuti Kampanye

Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler