JAKARTA - Pemerintah kembali menaikkan gaji pokok pegawai negeri sipil (PNS), dengan dalih untuk meningkatkan daya guna dan hasil guna, serta kesejahteraan. Kenaikan gaji pokok ini tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 22 Tahun 2013.
Dalam PP yang telah ditandatangani oleh Presiden Susilo Bambang Yudhoyono pada 11 April 2013 itu disebutkan, ketentuan gaji pokok baru PNS yang merupakan perubahan ke-15 atas PP Nomor 7 Tahun 1977 itu berlaku per 1 Januari 2013. Pemberitahuan terkait terbitnya PP teranyar ini dilansir melalui situs resmi www.setkab.go.id.
PP ini sendiri berlaku mulai sejak tanggal diundangkan, yaitu 11 April 2013. Dengan demikian, jumlah kenaikan gaji sejak Januari hingga April akan dirapel dan akan diterima PNS pada Mei mendatang.
Dalam lampiran PP itu disebutkan, gaji pokok terendah PNS (Golongan I/a masa kerja 0 tahun) adalah Rp 1.323.000. Jumlah ini naik dibanding sebelumnya yang berjumlah Rp 1.260.000.
Sementara itu gaji pokok PNS tertinggi (Gol IV/e masa kerja 32 tahun) adalah Rp 5.002.000. Sebelumnya golongan ini mendapatkan gaji sebesar Rp 4.608.700.
Dengan kenaikan tersebut, maka gaji pokok tertinggi PNS Golongan I (I/d masa kerja 27 tahun) adalah Rp 2.777.200. Naik dari sebelumnya yang berjumlah Rp 2.122.700. Gaji pokok terendah PNS Golongan II (II/a masa kerja 0 tahun) adalah Rp 1.714.100 dari jumlah sebelumnya Rp 1.624.700.
Sedangkan tertinggi untuk PNS Golongan II (II/d masa kerja 33 tahun) adalah Rp 3.238.000 dari jumlah sebelumnya Rp 2.984.600. Adapun gaji pokok terendah PNS Golongan III (III/a masa kerja 0 tahun) adalah Rp 2.2.186.400 dari numlah sebelumnya Rp 2.064.100.
Gaji tertinggi untuk PNS Golongan III (III/d masa kerja 32 tahun) adalah Rp 4.066.100 dari jumlah sebelumnya Rp 3.742.800. Sementara itu gaji terendah PNS Golongan IV (IV/a masa kerja 0 tahun adalah Rp 2.580.500 dari sebelumnya 2.486.200.
Terakhir untuk tertinggi (Golongan IV/e masa kerja 32 tahun) adalah Rp 5.002.000 dari jumlah sebelumnya Rp 4.608.700. (flo/jpnn)
Dalam PP yang telah ditandatangani oleh Presiden Susilo Bambang Yudhoyono pada 11 April 2013 itu disebutkan, ketentuan gaji pokok baru PNS yang merupakan perubahan ke-15 atas PP Nomor 7 Tahun 1977 itu berlaku per 1 Januari 2013. Pemberitahuan terkait terbitnya PP teranyar ini dilansir melalui situs resmi www.setkab.go.id.
PP ini sendiri berlaku mulai sejak tanggal diundangkan, yaitu 11 April 2013. Dengan demikian, jumlah kenaikan gaji sejak Januari hingga April akan dirapel dan akan diterima PNS pada Mei mendatang.
Dalam lampiran PP itu disebutkan, gaji pokok terendah PNS (Golongan I/a masa kerja 0 tahun) adalah Rp 1.323.000. Jumlah ini naik dibanding sebelumnya yang berjumlah Rp 1.260.000.
Sementara itu gaji pokok PNS tertinggi (Gol IV/e masa kerja 32 tahun) adalah Rp 5.002.000. Sebelumnya golongan ini mendapatkan gaji sebesar Rp 4.608.700.
Dengan kenaikan tersebut, maka gaji pokok tertinggi PNS Golongan I (I/d masa kerja 27 tahun) adalah Rp 2.777.200. Naik dari sebelumnya yang berjumlah Rp 2.122.700. Gaji pokok terendah PNS Golongan II (II/a masa kerja 0 tahun) adalah Rp 1.714.100 dari jumlah sebelumnya Rp 1.624.700.
Sedangkan tertinggi untuk PNS Golongan II (II/d masa kerja 33 tahun) adalah Rp 3.238.000 dari jumlah sebelumnya Rp 2.984.600. Adapun gaji pokok terendah PNS Golongan III (III/a masa kerja 0 tahun) adalah Rp 2.2.186.400 dari numlah sebelumnya Rp 2.064.100.
Gaji tertinggi untuk PNS Golongan III (III/d masa kerja 32 tahun) adalah Rp 4.066.100 dari jumlah sebelumnya Rp 3.742.800. Sementara itu gaji terendah PNS Golongan IV (IV/a masa kerja 0 tahun adalah Rp 2.580.500 dari sebelumnya 2.486.200.
Terakhir untuk tertinggi (Golongan IV/e masa kerja 32 tahun) adalah Rp 5.002.000 dari jumlah sebelumnya Rp 4.608.700. (flo/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Mendagri Kritisi Penumpukan PNS di Ibu Kota Provinsi
Redaktur : Tim Redaksi