Gaji PPPK Diusulkan Masuk DAK, Pemda Bakal Tidak Berkutik

Sabtu, 02 April 2022 – 16:58 WIB
Para honorer di Dinas Pendidikan Kabupaten Tasikmalaya seusai menggelar diskusi terkait pengusulan dan penggajian PPPK. Foto dokumentasi pribadi for JPNN.com

jpnn.com, JAKARTA - Usulan menarik dilontarkan Pengurus Perkumpulan Honorer K2 Indonesia (PHK2I) Kabupaten Garut Dudi Abdullah.

Dia mengusulkan agar pemerintah mengubah pos anggaran gaji PPPK dari dana alokasi umum (DAU) ke dana alokasi khusus (DAK) nonfisik

BACA JUGA: PPPK Guru Tahap 1 Banjir Duit, Sudah Gajian & Rapelan, Bulan Depan THR, Bagaimana TKD?

Pertimbangan Dudi, jika dialokasikan di DAU, Pemda bisa mengutak-atik anggaran yang sudah dialokasikan pusat untuk gaji PPPK.

Sebaliknya, bila lewat DAK, sulit bagi Pemda mengubah anggarannya.

BACA JUGA: 5 Berita Terpopuler: Keputusan Akhir Diketok, Rapelan Gaji PPPK Guru Jumlahnya Wow, Jangan Kaget!

"Ada saran nih buat Kemenkeu dan Kemendikbudristek. Sebaiknya pembayaran gaji PPPK guru jangan melalui DAU," kata Dudi kepada JPNN.com, Sabtu (2/4).

Dudi menyebutkan karena sifatnya (DAU) masih umum maka di daerah justru salah mengartikan.

BACA JUGA: 334 PPPK Terima SK Pengangkatan, Bima Arya: Ini Awal Memasuki Babak Baru

Pemda berpikir tidak ada dana gaji PPPK, apalagi di daerah banyak kebutuhan lain.

Itu sebabnya, kata Dudi, Pemda masih enggan mengajukan formasi PPPK 2022.

Ironisnya, calon PPPK 2021 yang sudah direkrut pun masih banyak belum diangkat.

Dudi mengungkapkan saat ini daerah cenderung menghindari pembayaran tunjangan hari raya (THR) karena memikirkan dananya.

Sementara, THR ini sudah dianggarkan pemerintah di DAU 2022.

Jika pos anggarannya tidak diubah, dia khawatir akan banyak honorer yang tidak terakomodasi, bahkan guru honorer yang sudah lulus passing grade tanpa formasi PPPK 2021.

Ini tentu saja bertentangan dengan misi pemerintah yang ingin tidak ada lagi honorer di 2023, tetapi yang ada hanya PNS dan PPPK.

Oleh karena itu, Dudi mengusulkan ada perubahan demi menyelamatkan nasib seluruh honorer.

'Sebaiknya alokasi gaji P3K masuk DAK nonfisik yang sifatnya permanen," ucapnya.

Menurut Dudi, jika masuk DAK nonfisik, daerah tidak akan berani mengutak-atik anggaran pusat tersebut, seperti halnya tunjangan sertifikasi guru. (esy/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... PPPK Guru Pamer SK, Bu Nurul: Menetes Air Mata Saya


Redaktur : Sutresno Wahyudi
Reporter : Mesyia Muhammad

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler