Gaji Rendah, Honorer Dinas Pendidikan Malah Tidak Dapat Subsidi Upah

Sabtu, 19 Desember 2020 – 14:14 WIB
Para guru honorer saat menggelar aksi unjuk rasa. Foto: arsip jpnn.com/Ricardo

jpnn.com, JAKARTA - Koordinator Daerah Perkumpulan Honorer K2 Indonesia (PHK2I) Kabupaten Magelang Nunik Nugroho mengungkapkan, ratusan honorer di Dinas Pendidikan kabupaten/kota tidak mendapatkan bantuan subsidi upah (BSU).

Begitu juga honorer Dinas Pendidikan di unit pelaksana teknis (UPT) kecamatan. 

BACA JUGA: Guru Honorer PAI Minta Diberi Kesempatan Ikut Rekrutmen PPPK

"Kawan-kawan honorer di dua Dinas Pendidikan kabupaten/kota dan UPT kecamatan bermasalah dari sisi pendataan sehingga tidak mendapatkan BSU Rp1,8 juta," kata Nunik kepada JPNN.com, Sabtu (19/12).

Para honorer kedua unit kerja tersebut, lanjutnya, tidak ada di pangkalan data pokok kependidikan (Dapodik). Hanya satuan pendidikan TK, PAUD, SD, SMP, dan Dikmas yang ada Dapodiknya. 

BACA JUGA: Rutin Berolahraga, Makan Sehat dan Patuh Protokol Kesehatan, Pevita Pearce Kaget Positif Covid-19

Padahal banyak honorer yang bekerja di satuan kerja Dinas Pendidikan. Bahkan banyak yang memiliki masa kerja puluhan tahun, dan memenuhi syarat untuk mendapatkan BSU dari Kemendikbud.

"Saya berharap Mendikbud dan Dirjen Guru dan Tenaga Kependidikan (GTK) Kemendikbud bisa mengkaji ulang untuk honorer di Dinas Pendidikan kabupaten/kota dan disatukan UPT di kecamatan diberikan persyaratan lain yang tidak mengacu ke Dapodik," ujarnya.

BACA JUGA: Tahun Depan, ASN Bakal Dibanjiri Fasilitas, ada Pendapatan Tambahan

Dia menambahkan, banyak honorer Dinas Pendidikan dan UPT yang menangis karena tidak bisa mendapatkan BSU tersebut. Lantaran mereka harus mengajukan melalui mekanisme Dapodik.

Kemendikbud diharapkan memberikan solusi dan mekanisme untuk bisa akses dan mendapatkan BSU bagi tenaga  honorer yang bekerja pada satuan kerja tersebut melalui usulan secara online atau pangkalan data kepegawaian yang ada di satuan kerja tersebut.

"Masih ada waktu pencairan dana BSU Kemendikbud kan sampai Juni 2021. Kami mohon solusi kebijakan serta penyelesaiannya," pungkasnya. (esy/jpnn)

Jangan Sampai Ketinggalan Video Pilihan Redaksi ini:


Redaktur & Reporter : Mesya Mohamad

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler