Gaji Sopir Kopaja Dikasih Ahok Dua Kali UMP, Jika...

Jumat, 18 September 2015 – 12:04 WIB
Gubernur DKI Jakarta Baasuki Tjahaja Purnama. Foto: dok.Jawa Pos

jpnn.com - JAKARTA - Sopir bus Kopaja akan digaji dua kali Upah Minimum Provinsi (UMP), setelah bus Kopaja terintegrasi dengan Transjakarta. Sedangkan, operator bus akan dibayar dengan sistem rupiah per kilometer.

"Nah, kalau punya 1-2 bus tunjukin bus kamu yang lama. Kami suruh beli bus yang sedang, yang besar, yang satu single itu. Udah, kami bayar rupiah per kilometer, sopirmu dua kali UMP,” kata Gubernur DKI Jakarta Baasuki Tjahaja Purnama di Balai Kota, Jakarta, Jumat (18/9).

BACA JUGA: Begini Langkah Dishubtrans DKI Tertibkan Sopir Ugal-Ugalan

Pemerintah Provinsi DKI Jakarta saat ini sedang menunggu Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP) untuk melakukan lelang berkaitan dengan penerapan sistem rupiah per kilometer terhadap angkutan umum di luar jalur busway. 

“Kami lagi tunggu LKPP karena itu kan rupiah per kilometer di luar jalur busway. Kalau yang di dalam jalur busway sudah punya. Jadi kami lagi siapin bahan segala macam. Kalau saya hitung paling cepat 12 bulan untuk bisa mendapatkan kajian,” ucap Ahok, sapaan Pak Gubernur. 

BACA JUGA: Dinas Perhubungan DKI Akan Tindak Sopir Tembak

Ahok menjelaskan, penghitungan rupiah per kilometer kendaraan umum yang ada di jalur busway berbeda dengan di luar jalur busway. Untuk kendaraan umum di jalur busway kilometernya akan lebih banyak. Sebab, jalur yang dilaluinya streril. 

"Kalau kamu ditaruh di luar, bus yang jalan di luar, selama ini kan dia jalan kalau penumpang penuh. Nah, sekarang kami suruh dia jalan terus, hitungannya gimana? Kalau lagi jamnya kosong, dapat kilometernya banyak ya? Nah terus kalau macet? Dia rugi enggak? Nah hitungan ini yang mesti keluar,” ungkap mantan Bupati Belitung Timur itu. (gil/jpnn)

BACA JUGA: Tiga Perampok Sevel Tebet Diringkus, 1 Positif AIDS

BACA ARTIKEL LAINNYA... Kantor Perwakilan Uber tak Boleh Ambil Keuntungan!


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler