jpnn.com - JAKARTA - Kantor perwakilan Uber Asia Limited di Indonesia sedang dalam proses pengajuan izin ke Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM). Izin itu diajukan agar kantor perwakilan Uber bisa menjadi perusahaan.
“Sampai hari ini status kantor Uber adalah Kantor Perwakilan. Tapi sekarang sedang berjalan pengajuan izin di BKPM untuk perusahaan penanaman modal asing (PMA),” kata Kepala Kantor Perwakilan Uber Asia Limited di Indonesia Ichwan Heru Putranto di kantor Dinas Perhubungan dan Transportasi DKI, Jakarta, Kamis (17/9).
BACA JUGA: Ayo ke Pameran Flora dan Fauna Jakarta, Ada Sale Seru
Dengan pengajuan izin tersebut, sambung Heru, kantor perwakilan Uber Asia Limiter di Indonesia akan menjadi perusahaan sehingga bisa dipantau. Hal itu juga menghilangkan kekhawatiran mengenai pembayaran pajak. Karena, mereka dipastikan akan membayar pajak.
"Minggu depan kami akan koordinasi lagi dengan BKPM, mudah-mudahan secepatnya (bisa selesai). sesingkat-singkatnya akan terjadi,” ucap Heru.
BACA JUGA: Polda Metro Segera Tindak Taxi Ilegal
Heru menyatakan, kantor perwakilan Uber tidak boleh mengambil keuntungan. Hal ini sesuai dengan aturan BKPM. Kantor perwakilan Uber di Indonesia, sambung dia, hanya kantor jasa aplikasi marketing. Mereka bekerjasama dengan pemilik mobil.
“Mobil-mobil ini kan ternyata harus memenuhi beberapa aturan tersendiri. Ini kami akan koordinasi dengan pemilik mobil mitra kerjasama kami, tentunya kami semaksimal mungkin akan memaksimalkan dengan aturan yang ditetapkan oleh otoritas di negara ini,” ujarnya.
BACA JUGA: Begini Cara Petugas Gabungan Jebak Uber Taxi
Heru menuturkan, mobil yang digunakan oleh Uber adalah milik pribadi, namun mereka harus bergabung dengan koperasi. Para pengemudi diberikan edukasi untuk menggunakan aplikasi Uber. "Sehari-hari ini yang kami lakukan. Ada temu langsung dengan pengemudi,” ungkap Heru. (gil/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Dukung #lawanAhok, Anak Buah Mega jadi Omongan di Twitter
Redaktur : Tim Redaksi