Gaji Tidak Sesuai UMK, Pengusaha Bisa Dipidana

Selasa, 04 Desember 2012 – 10:45 WIB
MAJALENGKA - Penetapan Upah Minimum Kabupaten (UMK) Majalengka tahun 2013 sebesar Rp850 ribu/bulan yang ditetapkan gubernur melalui SK Gubernur Jawa Barat No 561/kep.1405-Bangsos/2012, wajib ditaati pengusaha untuk dibayarkan kepada para pekerjanya. Jika pengusaha membandel, maka bisa dipidanakan.

“Ketetapan UMK ini, merupakan ketetapan gubernur dari hasil kesepakatan antar pengusaha atau perusahaan dan para buruh atau pekerja. Ini jelas diatur melalui Permenaker No 1 Tahun 1999 tentang Upah Minimum. Jadi, jika pengusaha tidak mau membayarkan UMK sejumlah yang ditetapkan, maka bisa dipidanakan,” jelas Kepala Dinas Sosial Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Dinsosnakertrans) Kabupaten Majalengka, Drs H Eman Suherman MM melalui Kabid Hubungan Industrial, Syarat Kerja, dan Pengawasan Ketenagakerjaan Dinsosnakertrans, D Wahyudin kepada Radar (Grup JPNN), Senin (3/12).

Wahyudin yang didampingi Kasi Hubungan Industrial dan Syarat Kerja Aan Andaya mengatakan, jika mekanisme ini bisa ditempuh pasca enam bulan tahun 2013 berjalan, maka selama 6 bulan pertama tahun 2013 nanti, pengusaha bisa membayarkan UMK lama (2012) sebesar Rp800 ribu. Tahapan ini, jelasnya, dinamakan masa penangguhan pembayaran UMK tahun berjalan.

Adapun tahap pembayaran UMK berjalan ini, sambungnya, mesti mendapatkan pengabulan permohonan penangguhan dari gubernur, dengan mekanisme para pengusaha yang keberatan dengan besaran UMK tahun 2012, bisa mengajukan penangguhan ke gubernur melalui Dinas Tenaga Kerja di kabupaten/kota setempat.

Lalu, setelah lewat masa penangguhan pembayaran UMK tahun berjalan enam bulan, atau terhitung bulan Juli tahun berjalan, jika para pengusaha masih belum menjalankan ketetapan UMK sebesar Rp850 ribu, maka jika ditemukan oleh bidang pengawasan pada Dinas Tenaga Kerja setempat, maka pihak dinas bisa memidanakan para pengusaha karena mengabaikan ketetapan.

Selain itu, jika terjadi pengaduan dari pihak buruh dan pekerja di perusahaan yang bersangkutan karena tidak dibayarkannya UMK sesuai ketetapan, maka pihak buruh bisa mengadukannya ke dinas setempat. Kemudian, akan dilakukan mediasi antar kedua belah pihak.

Jika masih buntu, pihak buruh bisa memerkarakan hal ini ke pengadilan hubungan industrial (PHI) di Bandung. “Ancaman hukumannya paling lama lima tahun dan denda maksimal Rp500 juta,” imbuhnya.

Sementara itu, Ketua Komisi D DPRD Majalengka, Ir Nana Suharna mengaku, kecewa terhadap Dewan Pengupahan Kabupaten (DPK) yang tidak mengikutsertakan unsur legislatif dalam perumusan usulan Upah Minimum Kabupaten (UMK).

Menurut dia, pihaknya tidak begitu paham tentang peran serta legislatif dalam komposisi DPK dan mekanisme rapat pleno perumusan usulan UMK oleh DPK yang difasilitasi eksekutif (Dinsosnakertrans).

Meski demikian, pihaknya merasa kecewa dalam penetapan kebijakan yang berkaitan dengan kepentingan rakyat banyak ini (UMK), Komisi D yang membidangi ketenagakerjaan, tidak dilibatkan di dalamnya.

“Yang namanya penetapan terhadap suatu keputusan di suatu tingkatan pemerintahan, menyangkut hak masyarakat luas, harusnya dewan dilibatkan. Karena kalau terjadi ketidakpuasan, pasti mereka (buruh) akan mengadukan nasibnya ke dewan,” jelasnya.

Menurutnya, jika sebelumnya dewan dilibatkan dalam mekanisme ini, kemungkinan bisa meminimalisasi potensi kisruh dari hasil dan keputusannya. Sebab, jika ada pihak yang merasa tidak puas dan meminta bantuan dewan untuk memperjuangkan, pihaknya bisa mengupayakan.

“Kami kan wakil masyarakat, baik itu petani, buruh, pedagang, PNS, dan lainnya. Wajar jika kami mesti tahu hal-hal yang menyangkut hak-hak mereka. Dan wajar jika dewan memperjuangkan masyarakatnya,” jelas anggota Fraksi Partai Golkar ini.

Dalam waktu dekat, pihaknya belum merencanakan langkah apapun untuk menengahi permasalahan ini. Pasalnya, pihaknya masih berupaya mempelajari mekanisme penetapan UMK oleh DPK tersebut. (azs)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Laju Inflasi Masih Terkendali

Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler