jpnn.com - JAKARTA - Bukan hanya gaji pokok Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang mengalami kenaikan dalam kisaran 6 hingga 7 persen tahun ini. Gaji pokok para anggota TNI dan Polri juga mengalami kenaikan.
Untuk kenaikan gaji TNI dipayungi dengan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 35 Tahun 2014. Sedang untuk kenaikan gaji anggota Polri, dengan PP Nomor 36 Tahun 2014, yang sama-sama diteken Presiden SBY pada 21 Mei 2014.
BACA JUGA: Anak dan Adiknya Terseret Kasus Videotron, Syarief Hasan: Tangkap Saja
Dari kedua PP tersebut diketahui, gaji anggota TNI dan Polri pangkat yang selevel, sama. Misalnya di TNI gaji terendah dengan pangkat Prajurit Dua/Kelasi Dua, dengan masa kerja 0 tahun adalah Rp1.476.600.
Sedang gaji tertinggi dengan pangkat jenderal/laksamana/marsekal adalah Rp5.326.400. Untuk letnan jenderal/laksamana madya/marsekal madya sebesar Rp5.146.000.
BACA JUGA: Blusukan di Pasar Banjar, Jokowi Dielu-elukan Pedagang
Untuk anggota Polri, pangkat terendah bahyangkara dua dengan masa kerja 0 tahun sebesar Rp1.476.000. Untuk kombes Rp4.709.400, brigjen Rp4.856.600, irjen Rp5.005.400, komjen Rp5.164.900, dan gaji pokok tertinggi jenderal polisi, yakni Rp5.326.000.
Sama dengan PNS, kenaikan gaji anggota TNI dan Polri rata-rata dalam kisaran enam hingga tujuh persen.
BACA JUGA: Timses Pastikan Jokowi Siap Hadapi Prabowo Sendirian
Kenaikan gaji dihitung per 1 Januari 2014. Ketentuan ini tertuang secara jelas di kedua PP, termasuk juga di PP Nomor 34 Tahun 2014 tentang kenaikan gaji pokok PNS. Dengan demikian, seperti halnya PNS, para anggota TNI dan Polri bakal menerima rapelan kenaikan gaji.
Menindaklanjuti tiga PP dimaksud, Direktur Jenderal Perbendaharaan Kemenkeu, Marwanto Harjowiryono telah mengeluaran Surat Edaran (SE) Nomor SE-22/PB/2014 yang diteken 10 Juni 2014.
SE ini menjadi semacam petunjuk teknis bagi KPPN untuk melakukan pembayaran gaji pokok yang baru dinaikkan itu.
Di SE disebutkan, pembayaran gaji pokok PNS, anggota TNI dan Polri terhitung mulai tanggal 1 Januari 2014, besarannya agar disesuaikan dengan Peraturan Pemerintah dimaksud. "Pembayaran gaji bulan Juli 2014 sudah menggunakan besaran gaji pokok baru," demikian Marwanto Harjowiryono dalam SE tersebut.
Dijelaskan, dalam hal pengajuan SPM untuk pembayaran gaji bulan Juli 2014 masih menggunakan besaran gaji pokok yang lama, maka pembayaran gaji bulan Agustus 2014 sudah harus menggunakan besaran gaji pokok baru.
Pembayaran kekurangan gaji sejak bulan Januari 2014 sebagai akibat penyesuaian besaran gaji pokok dimaksud dibuat dalam daftar tersendiri dan dapat dibayarkan setelah Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D) gaji induk dengan besaran gaji pokok baru diterbitkan.
"Bagi satker yang telah menggunakan aplikasi Gaji PNS Pusat (GPP) atau Belanja Pegawai Polri (BPP), pengajuan SPM gaji/kekurangan gaji kepada KPPN disertai dengan Arsip Data Komputer (ADK) aplikasi versi terbaru," demikian antara lain bunyi SE. (sam/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Jimly: Rasionalitas Berpolitik Indonesia Lebih Cepat Ketimbang AS
Redaktur : Tim Redaksi