JAKARTA - Pemerintah membatasi gaji tenaga kerja asing yang bekerja di Kontraktor Kontrak Kerja Kama (KKKS) minyak dan gas. Jika KKKS memberikan gaji lebih tinggi dari limit yang ditetapkan, kelebihannya tidak bisa ditagihkan dalam cost recovery atau beban operasional yang ditanggung pemerintah.
Ketentuan itu termuat dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No 258/PMK.011/2011 tentang Batas Maksimum Biaya Remunerasi Tenaga Kerja Asing untuk KKKS Migas. Remunerasi yang dimaksud termasuk upah, tunjangan, serta pembayaran lain yang bisa dimasukkan dalam cost recovery.
Untuk manajemen atas (tingkat I) seperti president, country head, dan general manager, remunerasi dibatasi maksimal USD 562.200 per tahun (sekitar Rp 5,059 miliar dengan kurs Rp 9.000 per USD) bagi yang berasal dari Asia, Afrika, dan Timur Tengah (kawasan I).
Sedangkan pekerja asing yang berpaspor dari negara di Eropa, Australia, dan Amerika Selatan (kawasan II) batasan gajinya lebih tinggi, yakni mencapai USD 1.546.100 per tahun atau sekitar Rp 13,914 miliar.
Sedangkan untuk jabatan eksekutif (tingkat II), seperti sevior vice president atau vice president, bataas atas remunerasi per tahun dipatok USD 449.700 (Rp 4,047 miliar) untuk yang berasal dari kawasan I. Sedangkan bagi pekerja asing dari kawasan II, dibatasi hingga USD 1.236.700 (Rp 11,130 miliar) per tahun.
Untuk pekerja asing di lini manajerial (tingkat III) seperti senior manager atau manager, batas atas upahnya adalah USD 359.700 (Rp 3,237 miliar) per tahun untuk kawasan I. Sedangkan yang berasal dari kawasan II dibatasi hingga USD 989.200 (Rp 8,902 miliar) per tahun.
Untuk jabatan profesional dengan keahlian khusus, (tingkat IV) dipatok limit USD 287.700 (Rp 2,589 miliar) untuk kawasan I dan USD 791.200 (Rp 7,120 miliar) bagi yang berasal dari kawasan II.
Menkeu Agus Martowardojo mengatakan pemerintah tetap menghormati standar kerja perusahaan baik nasional maupun multinasional. Namun tetap harus ada limit atau kisaran yang membatasi biaya tenaga kerja dan biaya operasional lainnya.
"Itu supaya tidak terlalu menjadi beban bagi negara," kata Agus di kantornya kemarin. Seperti diketahui, KKKS berhak menagihkan beban operasional termasuk gaji pekerja dan eksekutif kepada pemerintah melalui cost recovery.
Agus mengatakan beleid itu dibuat sebagai bagian dari pengaturan yang lebih seksama tentang dana-dana yang bisa ditagihkan kepada pemerintah dalam rangka cost recovery. "Tentu kalau seandainya pengaturan tentang cost recovery itu terlalu umum, nanti satuan-satuan biaya bisa menjadi terlalu besar dan bervariasi," kata Agus. (sof)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Bapepam Perluas Gerak Efek Syariah
Redaktur : Tim Redaksi