jpnn.com, JAKARTA - Wapres Jusuf Kalla alias Pak JK mengaku gajinya tidak cukup untuk memenuhi kebutuhan sebagai orang nomor dua di Indonesia. Namun, Pak JK beruntung memiliki istri seorang pengusaha, sehingga masalah ekonomi keluarga tetap aman.
Curhat JK soal gaji itu disampaikan saat memberi sambutan di acara rakernas Ikatan Pengusaha Muslimah Indonesia (Ipemi), di Kemayoran, Jakarta, Senin (29/7) kemarin. Dalam pidatonya, JK mendorong para pengusaha, terutama kaum muslimah terus mengembangkan usahanya.
BACA JUGA: Kiai Maruf Sebut Seharusnya Pak JK Tetap jadi Wapres, Ulama pun Tertawa
JK lalu bercerita tentang dua perempuan yang menopang kehidupannya. Mereka adalah istrinya, Mufidah Kalla dan ibunya, Athirah Kalla. Peran istrinya itu terlihat saat menopang ekonomi.
“Saya ini kalau dihitung penghasilan sebagai wapres, tidak bisa berjalan dengan baik, tanpa dukungan istri yang juga pengusaha. Jadi, biaya keluarga lebih banyak didukung penghasilan istri saya sebagai pengusaha,” kata Ketua Palang Merah Indonesia itu.
BACA JUGA: Jusuf Kalla: Kota Cerdas Butuh Pemimpin Daerah yang Pintar
Selain istri, JK mengatakan, kesuksesannya sebagai pengusaha juga tak lepas dari dukungan ibunya. JK mengatakan, tanpa dukungan dua perempuan itu, dirinya tak akan berhasil menjadi pengusaha.
“Secara pribadi saya bisa berdiri di sini karena dua pengusaha wanita muslimah. Ibu saya dan istri saya itu,” ujarnya.
BACA JUGA: TGB Zainul Majdi Raih Penghargaan Bergengsi dari Jokowi
BACA JUGA: Kiai Ma'ruf Sebut Seharusnya Pak JK Tetap jadi Wapres, Ulama pun Tertawa
JK mengatakan, ibunya berperan penting saat keluarganya mengalami kesulitan ekonomi akibat krisis dunia. Saat itu, ibunya memiliki usaha dengan berjualan barang-barang tertentu.
“Pada waktu ekonomi keluarga krisis, maka yang maju adalah ekonomi ibu saya. Dialah yang mendukung kami semua,” ungkapnya.
Berapa gaji JK sebenarnya? Jika merujuk pada Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1978 tentang Hak Keuangan/ Administratif Presiden dan Wakil Presiden serta Bekas Presiden dan Wakil Presiden, disebutkan gaji Wapres adalah empat kali gaji pokok tertinggi pejabat di Indonesia selain Presiden dan Wapres. Namun, gaji pokok tersebut belum termasuk sejumlah tunjangan yang diberikan negara kepada pejabat setiap bulannya.
Rinciannya, gaji pokok presiden adalah Rp 30.240.000 per bulan. Ada pun tunjangannya adalah Rp 32,5 juta. Jadi, total uang yang diterima presiden setiap bulan adalah Rp 62.740.000 atau Rp 752.880.000 per tahun.
Sementara gaji pokok wapres per bulan sekitar Rp 20 juta, ditambah tunjangan sebesar Rp 22 juta-an. Berarti total sekitar Rp 42 juta. Besaran gaji ini belum berubah sejak 2001.
Persoalan gaji ini sempat heboh awal 2018. Saat pemerintah sedang mengotak-atik struktur gaji, tunjangan, dan fasilitas PNS yang terangkum dalam Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP).
Salah satu yang disorot dalam peraturan itu adalah kenaikan gaji Presiden yang naik hingga Rp 500 juta per bulan. Namun, Presiden Jokowi tetap mengembalikan gaji tersebut ke aturan semula, sehingga sampai sekarang belum ada kenaikan gaji presiden dan wapres. (bcg/rmco)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Ini Sosok Penting di Balik Pertemuan Jokowi dan Prabowo
Redaktur & Reporter : Adek