jpnn.com, KETAPANG - Balai Penegakan Hukum (Gakkum) Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) Wilayah Kalimantan tetap memproses kasus illegal logging dengan tersangka HG (32) di Kabupaten Ketapang, Kalimantan Barat di tengah pandemi virus corona.
Pasalnya, dalam proses pengusutan, penyidik hanya memiliki waktu 36 hari sampai perkara siap untuk disidangkan.
BACA JUGA: KLHK Tutup Semua Taman Nasional, Wisata Alam dan Suaka Margasatwa
Kepala Balai Gakkum KLHK wilayah Kalimantan Muhammad Subhan mengatakan, Kejati Kalbar sudah menyatakan berkas perkara kasus tersebut lengkap.
Penyidik pun secepatnya menyerahkan tersangka dan barang bukti ke jaksa penuntut umum agar kasus bisa disidangkan.
BACA JUGA: Raker Virtual dengan DPR, KLHK Sampaikan Fokus Bantu Penanganan Covid-19
“Pelaku ini telah mengangkut, menguasai atau memiliki hasil hutan, tanpa dilengkap surat keterangan sahnya hasil hutan di Desa Tanjung Pasar, Kecamatan Muara Pawan, Kabupaten Ketapang, Kalbar,” kata Subhan.
Subhan menerangkan, kasus ini berawal dari kegiatan patroli TNI Angkatan Laut Pos Ketapang di Sungai Pawan Ketapang, Desa Tanjung Pasar, Kecamatan Muara Pawan, Ketapang.
Tim Patroli TNI AL menahan HG yang menakhodai kapal kelotok tanpa nama dengan tonase 5 GT. Tim kemudoan mengamankan kapal klotok mengangkut kayu olahan jenis belian sebanyak 148 batang tanpa dilengkapi surat keterangan sahnya hasil hutan.
Dari situ, tim patroli kemudian menyerahkan HG kepada penyidik Balai Gakkum Seksi Wilayah III Pontianak. Balai Gakkum memulai penyidikan 19 Februari 2020, dan berkas perkara tahap pertama disampaikan kepada Kejati Kalbar 13 Maret 2020.
"Berdasarkan hasil penyidikan, diketahui tersangka HG memperoleh kayu dari daerah Bahake Hulu Sungai Sandai, Kabupaten Ketapang," kata Subhan.
Pada tahun 2017, HG pernah dipenjara 1 tahun 2 bulan dan dikenakan denda Rp 500 juta karena kasus illegal logging di Ketapang. Mengingat HG pernah melakukan kasus yang sama, maka HG harus dihukum seberat-beratnya agar tidak mengulangi kejahatan yang sama yang merugikan masyarakat dan negara.
Dia juga menerangkan, perbuatan HG telah melanggar Pasal 83 Ayat 1 Huruf b Undang-Undang No 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan, dengan ancaman pidana penjara paling lama 5 tahun dan denda paling banyak Rp 2,5 miliar.
"Kami sangat mengapresiasi atas dukungan TNI AL Pos Ketapang dan Kejaksaan Tinggi Kalimantan Barat terkait dengan penanganan kasus ini," tandas Sustyo. (cuy/jpnn)
Redaktur & Reporter : Elfany Kurniawan